Duet Sama Pencuri, Polisi Gadungan Bebaskan Pelaku Resedivis Dari Amukan Massa

Kota Jambi, topikjambi.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabaru menangkap seorang residivis bernama Rendi Faturahman, yang dalam aksinya bekerjasama dengan polisi gadungan untuk meloloskan diri dari amukan massa.

Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbero mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 02 Mei 2020 lalu, dimana saat itu pelaku menjadi bulan-bulanan massa usai kedapatan mencuri 2 Unit Handphone dan Uang Sejumlah Rp. 400.000,- di rumah Kost korbannya bernama Rudi Hartono, di jalan Pattimura, Lorong Kelapa Gading, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Afrito menjelaskan, saat pelaku diamuk massa, tiba-tiba seorang pria menyelamatkannya dari amukan massa dan mengaku sebagai anggota Polsek Kotabaru. Warga yang percaya kemudian melepas pelaku dan membiarkannya dibawa polisi gadungan. Alih-alih dibawa ke Polsek, ternyata pelaku justru dibebaskan dan dibiarkan pulang ke rumah.

“Ini beberapa minggu lalu sempat menjadi pembicaraan, karena korban ini ditangkap massa tetapi ada polisi gadungan yang menyelamatkannya serta membawa lari pelaku, setelah kami kejar, pelaku akhirnya bisa kami tangkap di persembunyiannya” kata Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbero saat rilis ungkap kasus di Polsek Kotabaru. Kamis (5/6/2020).

Polisi gadungan itu lanjut Afrito dihadapan masyarakat mengaku sebagai anggota Polsek Kotabaru dan berjanji akan membawanya ke Polsek Kotabaru. “Namun nyatanya, setelah dibebaskan, warga tidak sampai ke Polsek,” ungkapnya.

Tersangka yang diamankan Polisi ini, merupakan residivis dan baru keluar lapas pada tahun 2019 lalu dan sudah berulang kali melakukan aksinya. Tersangka residivis dan baru keluar pada tahun 2019 dengan kasus jambret, setelah itu pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya namun hanya satu korban yang melapor ke polisi,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit Handphone hasil mencuri di kamar kos tersebut. Polisi juga masih mengejar polisi gadungan yang menyelamatkan tersangka. “Dalam pengejaran dan sebentar lagi bakal kita tangkap,” tegasnya.

Baca Juga:  Sekda Muarojambi Saksikan Laga Muarojambi Vs Tebo

Sementara itu, Rendi mengaku, antara dirinya dan polisi gadungan itu memiliki hubungan keluarga. “Saya kenal bang, pas saya dihajar massa, saya melihat dia dan langsung saya meminta tolong bang,” kata Rendi.

Atas perbuatannya, tersangka harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi di Rutan Polsek Kotabaru. Rendi dijerat pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun kurungan penjara. (Jir).

Komentar