Polres Muarojambi Bersama Kejari Rapid Test 8 Tahanan

Muarojambi ,- Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto SIK MH menyampaikan Sesuai dengan protokol kesehatan Polres Muarojambi melakukan Rapid Test terhadap delapan tahanan yang dinyatakan inkrach diruang Klinik Pratama Polres Muarojambi.

Pemeriksaan rapid tes terhadap tahanan yang berada di Rutan Polres Muarojambi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Muarojambi disaksikan instansi terkait agar memastikan para tahanan aman dari Covid 19.

Hadir dalam pelaksanaan Rapid tes ini Wakapolres Muarojambi Kompol Fajar Gemilang SIK MH MIK, Kasat Resnarkoba Iptu Faisal, Kasat Tahti Iptu Asan Suryanto, dan PJU Polres Muaro Jambi , Kasi Pidum Kejari Muarojambi Ferdy SH MH dan dari lapas Jambi dihadiri oleh Kasub Registrasi Doddy Sukma.

Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas Juga menyampaikan kegiatan rapid test ini dilaksanakan akhir proses di Polres Muarojambi dan untuk mengeksekusi tahanan yang sudah Inkracht yang akan dilimpahkan kelapas , Melalui surat Kejari Muarojambi B 993/L.5.19/Es/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan sesuai surat wakil Kepala Kejati no 1815/L.5/Ex1/3 2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang eksekusi tahanan.

“Ya sebanyak delapan orang tahanan yang dirapid tes pada hari ini,” ujarnya

Dirinya mengatakan Hal ini sesuai kesepakatan Kejaksaan Tinggi Jambi , Wakil Kejati bersama Kemenkumham Provinsi Jambi dengan melaksanakan rapid test dengan hasil non reaktif.

“Alhamdulillah hasil rapid tes nya dinyatakan Non Reaktif,”sampainya

Lebih lanjut dijelaskannya, Yang mana saat ini napi yang berada di Rutan sementara di Polres Muarojambi untuk dilakukan pemeriksaan melalui rapid tes dengan Harapan dapat terlaksana pada hari ini Senin (15/06).

“Usai pelaksanaan rapid tes tahanan dieksekusi dan dibawa oleh Pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Muarojambi dengan pengawalan dari Polres Muarijambi,”pungkasnya(aq)

Baca Juga:  Ketua DPRD Dampingi Bupati Masnah Resmikan Desa Pesiapan Bukit Beringin

Komentar