Muarojambi, kasus pembakaran lahan yang terjadi di Desa Kadang Pudak, RT 11 Kecamatan Kumpeh Ulu. Berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Muarojambi (23/8).
Aksi pembukaan lahan dengan cara membakar masih kerap ditemukan di wilayah Muarojambi. Padahal, pihak kepolisian Polres Muarojambi telah menerapkan tindakan tegas dengan cara menangkap dan memproses secara hukum kepada para pelaku.
Sayangnya, tindakan tegas yang dilakukan pihak kepolisian seakan tidak memberikan efek jera. Masih ada di antara segelintir warga yang nekat membuka lahan dengan cara membakar.
Aksi pembukaan lahan dengan cara membakar itu dilakukan seorang warga berinisial TT (40). TT ini merupakan pendatang dari Desa Bunjurpasar Kecamatan Bulus, Pesantren, Kota Kebumen Jawa Tengah.
TT datang ke Jambi hendak berkebun sayur dengan cara mengusahakan lahan kosong milik Almarhum Suhut, warga Kasang Kumpeh. Saat mengelola lahan tersebut, TT ternyata membersihkan dengan cara membakar.
Aksi pembakaran lahan itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Unit Tipidter Polres Muaro jambi dan unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan TT (40).
” Pada saat melakukan olah TKP, di sekitar lokasi kita mengamankan pelaku di TKP,dan pelaku dan dia mengakui,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Muarojambi
Ardiyanto menyampaikan, luasan lahan yang dibakar tersangka TT lebih kurang 50 tumbuk. Tersangka TT akan dijerat dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
” Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp10 milliar,” kata Ardiyanto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini berupa satu bilah parang, satu buah korek api, dan satu batang kayu bekas kebakaran.(aq)
Komentar