Biadab, Dibernai Ayah Setubuhi anak Kandung Bertahun-tahun

SAROLANGUN,- Entah setan apa yang telah merasuki Muhammad Amran (37) sehingga tega melakukan pemerkosaan terhadap darah dagingnya sendiri berinisial TN, padahal Amran diketahui sebagai Ketua Rukun tetangga (RT) 06 Desa Bernai Luar Kecamatan Sarolangun.

Kebiadaban Amran terhadap anak kandungnya sendiri pertama kali dilakukan pada saat anaknya masih duduk dikelas 5 Sekolah Dasar (SD), pada saat itu Amran hanya mencabuli saja, setelah anaknya selesai di Sekolah Dasar dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Amran kembali melakukan perbuatan tercela itu dengan menyetubuhi anaknya sendiri, dan terakhir amran melakukan persetubuhan pada bulan April 2020, Kini usia Korban yang tak lain adalah anak kandung itu telah berusia 19 tahun dan telah selesai pendidikan di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat.

Data yang berhasil dihimpun dari Polres Sarolangun, ternyata Amran Telah melakukannya bertahun-tahun, bak pepatah mengatakan, sepandai-pandai tupai melompat, suatu saat pasti akan terjatuh juga.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.IK, M.T.C.P, C.F.E melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, S.IK, MH mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan LP/B-121/X/2020/SPKT/RES SRL/, Tanggal 05 Oktober 2020 dengan terlapor atas Nama Muhammad Amran.

“Yang melapor MH tidak lain merupakan adik dari Ibu Korban, kini tersangka sudah kita amankan, “Ujar Kasat reskrim

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, Tersangka tidak tahan melihat kemolekan tubuh anaknya sendiri, sehingga nafsu Birahi tersangka memuncak.

“Itu karena nafsu, dari hasil visum ada luka robek pada korban, untuk melancarkan aksinya tersangka ini mengancam korban dengan sebilah Pisau sambil berkata “JANGAN MELAWAN KAU, KUBUNUH KAU KALAU MELAWAN”, “Sebut Kasatreskrim sembari meniru ucapan tersangka.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali dan atau Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua atau wali ”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1),(2) Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.(Ajk)

Baca Juga:  Diduga Nyabu Dilokasi Peti, Poto Ketua BPD Lubuk Bedorong Tersebar Luas Dimedsos

Komentar