Gelar Ekspose Nasional Soal SDA, PB HMI Dorong Penuntasan Sejumlah Kasus Ilegal Mining

Nasional116 Dilihat

Jakarta – Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba menggelar EKSPOSE NASIONAL TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM INDONESIA dengan tema “Kemana Aliran Dana Tambang Ilegal ?”, kegiatan tersebut diselenggarakan di Sekretariat PB HMI Jalan Sultan Agung, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Jum’at 7 Juli 2023.

 

Ekspose tersebut merupakan bentuk dari langkah serius organisasi mahasiswa islam terbesar dan tertua di Indonesia ini dalam merespon persoalan tata kelola Minerba diseluruh pelosok negeri.

 

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa menuturkan bahwa kegiatan yang bersifat periodik tersebut bertujuan untuk publikasi serta sharing session terhadap masalah tata kelola pertambangan minerba seluruh daerah dengan segmentasi kali ini adalah case tambang ilegal disektor pertambangan Nikel dan batubara. Adapun rangkaian kegiatan tersebut dimulai dengan melakukan penyerapan masalah ilegal mining disejumlah daerah melalui form, kemudian dikaji dan di ekspose kemudian ditindak lanjuti dalam bentuk policy brief kepada instasi kementerian terkait dan institusi penegakan hukum untuk dapat ditindaklanjuti.

 

“Ekspose nasional ini bersifat periodik, diselenggarakan setiap semester, bertujuan untuk publikasi serta sharing session terhadap masalah tata kelola pertambangan minerba seluruh daerah dengan melakukan penyerapan masalah ilegal mining melalui form, kemudian dikaji dan di ekspose. Pasca ini kita dorong dalam bentuk Jadi policy brief yang akan kami sampaikan nanti kepada kementerian dan institusi terkait. Harapannya bahwa apa yang disampaikan oleh cabang-cabang melalui saduran data dan informasi yang masuk dalam data inventaris masalah (DIM), dapat ditindak lanjuti oleh pihak kementerian maupun institusi terkait”, Jelasnya

 

Ikram juga mengungkapkan, dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah disadur berdasarkan serapan kasus disejumlah daerah, dalam ekspose nasional tersebut, pihaknya menyoroti berberapa aktivitas pertambangan Ilegal yang melibatkan kongsi smelter sebagai penadah, Juga kurangnya fungsi pengawasan alur transportasi Ekspor Nikel hingga ditemukan adanya eksport Ilegal 5.3 Juta Ton Nikel ke China, selain itu terdapat kasus yang menarik tentang dugaan kerugian negara senilai 5,7 Triliun Rupiah atas kegitan penambangan 11 IUP penindih Konsesi IUP PT. Antam tbk di Blok mandiodo, Konawe Utara selama periode 2019 hingga 2021.

Baca Juga:  PB HMI Dorong Harmonisasi Regulasi Pemanfaatan SDA dan Pembentukan SATGAS Pemberantasan Tambang Ilegal

 

“Jadi dari Beberapa masalah yang masuk dalam DIM semuanya mengarah pada kegitan ilegal mining diantaranya aktivitas pertambangan Ilegal yang melibatkan kongsi smelter sebagai penadah, Juga kurangnya fungsi pengawasan alur transportasi Ekspor Nikel hingga ditemukan adanya eksport Ilegal 5.3 Juta Ton Nikel ke China, selain itu terdapat kasus yang menarik tentang dugaan kerugian negara senilai 5,7 Triliun Rupiah atas kegitan penambangan 11 IUP penindih Konsesi IUP PT. Antam tbk di Blok mandiodo, Konawe Utara selama periode 2019 hingga 2021. Sehingga terdapat pertanyaan siapa yang bermain dan menerima manfaat dari konspirasi tersebut”, tuturnya

 

Selanjutnya, berdasarkan DIM ditemukan bahwa terdapat indikasi keterlibatan institusi pemerintah dalam setiap aktivitas, baik dalam proses mempermudah kegiatan atau dalam melakukan pembiaran. Bahkan dalam upaya masyarakat mempertahankan lahannya terdapat dikriminasi, kriminasisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak atau oknum perusahaan terhadap aktivis, pegiat lingkungan dan pertambangan, bahkan melakukan suatu gerakan sabotase masa aksi.

 

“Case ini mesti mendapatkan atensi dari instansi kementerian terkait dan institusi penegakan hukum, salah satunya pada aktivitas CV. Unaaha Bakti Persada (UBP). Aktivitasnya kerap disoroti oleh para pegiat pertambangan, termasuk Salah satu Wakil Bendahara Umum PB HMI yang akhirnya berujung pada kriminalisasi menggunakan UU ITE, padahal jika mempelajari kasusnya, memang perusahaan tersebut terindikasi bermasalah, persoalan ini telah menjadi atensi untuk kami lawan ” paparnya.

 

Saat ditanya soal bagaimana penanganan indikasi kerugian negara senilai 5,7 Triliun dalam kegitan penambangan 11 IUP penindih IUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, pihaknya menyampaikan bahwa Perlunya mengevaluasi Niko Kanter selaku direktur utama PT. Antam Tbk karena diduga tidak mengamankan kepentingan negara dalam mengejar kerugian yang diakibatkan dari penambangan ilegal tersebut, bahkan terkesan menjadi fasilitator untuk menghapus dosa dan memberi pengampunan dari 11 IUP tersebut.

Baca Juga:  Temui Kesepakatan, Pemilik Lahan Dan PT. MPI Buka Segel Alat Berat

 

“Kalau ditanya soal itu, Kami harus jujur menyampaikan ada baiknya Menteri BUMN mengganti Dirut PT. Antam tbk, karena posisinya tidak menguntungkan negara karena abai terhadap temuan BPK senilai 5,7 Triliun, itu nggak dia kejar. bahkan terkesan menjadi fasilitator untuk menghapus dosa dan memberi pengampunan dari 11 IUP tersebut. Kok maling ingin diangkat sebagai anak, kan aneh. Atau jangan-jangan dia ini underbow dari 11 IUP yang sengaja dititip ke Antam ?”, Katanya.

 

Berdasarkan hasil telaah sejumlah persoalan tata kelola Minerba yang terjadi di Indonesia, pihaknya menyampaikan perlunya pemerintah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan tambang ilegal akibat saling tindihnya fungsi pengawasan dan penindakan instansi kementerian terkait, dan institusi penegakan hukum lingkungan dan pertambangan.

 

“Pertama, ada beberapa institusi yang berkenaan dengan fungsi pengawasan dan penindakan sektor Minerba ini saling tindih. Di Bareskrim ada soal pengawasan dan penindakannya, kemudian di Kementerian ESDM ada inspektur pertambangan, kemudian di KLHK ada Gakkumnya, kemudian di Kejaksaan ada juga fungsi pengawasan yang sama. Sehingga ada empat institusi terkait yang saling tindih peran sertanya, ini tidak begitu efektif. Pertama, dalam rangka penegakan hukum lingkungan dan pertambangannya, kedua perumusan arah kebijakan di sektor pertambangan Minerba. Untuk itu, kami mendorong pembentukan Satgas pemberantasan tambang ilegal, kita komparasikan semua institusi pada sektor pengawasan dan penindakan soal tata kelola Minerba ini terintegrasi dalam satuan tugas agar kedepannya lebih fokus dan lebih konsen dalam persoalan pengawasan serta penindakannya,” tutup Ikram.

 

Kegiatan tersebut menghadirkan penanggap diantaranya Pihak Direktorat Jenderal Mineral – Batubara Kementerian ESDM RI Dr. Y. Sulistiyohadi, Kasubdit V Dit Tipiter Bareskrem Polri, Kombes Pol Rony Samtana S.IK, MTCP dan Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub RI, Taufik Nugraha. (Iq)

Komentar