Tertibkan Armada Batu Bara Dishub provinsi Jambi bersama Lantas PoldaJambi adakan sosialisi

Kota Jambi323 Dilihat

Miarojambi,- Minindak lanjuti surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 Tentang Penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, Dishub Provinsi Jambi lakukan sosialisasi kepada sopir batubara dikelurahan Pijoan kecamatan Jaluko kabupaten Muarojambi 20/05/2022.

Sosialisi diadakan bertujuan menertibkan plat Nopol armada batubara yang bukan plat provisi Jambi harus plat bernopol provinsi Jambi, tidak hanya itu sosialisasi juga menertibkan tonase mobil batu bara harus mengikuti aturan pemerintah dengan berat tonase mencapai 8ton.

“Hari ini kita Turun langsung menemui para sopir batu bara, untuk mensosialisasikan edaran Gubernur tersebut”, ujar H. Ismed Wijaya, peltu Kadis Perhubungan Provinsi Jambi

Dirinya mengatakan, dalam sosialisasi ini pemerintah menyampaikan bahwa ada aturan aturan yang harus diikuti oleh armada baru bara, yakni Plat mobil harus berplat BH, memakai Nomor Lambung di dinding mobil yang ditentukan oleh perusahaan masing masing, Tonase angkutan tidak boleh di atas Delapan Ton, juga mengisi BBM Harus jenis Dekslite tidak boleh mengisi BBM berjenis solar lagi.

“Dalam giat hari ini kita banyak menemukan angkutan batu bara dengan plat yang belum bermutasi provinsi Jambi, untuk itu hari ini kita sosialisasikan kepada armada tersebut, agar segera melakukan mutasi karena kalau tidak kedepannya jangan salahkan pemerintah jika mengambi tindakan tegas”,ungkapnya

Dilanjutnya, harini pihaknya masih memberikan toleransi agar segera memberitahukan aturan pemerintah ini kepada perusahaannya.

“Kita menegaskan kepada seluruh angkutan batubara agar mematuhi edaran Gubernur ini”, sampainya

Dirinya menghimbau, kepada seluruh angkutan batu bara agar segera melakukan mutasi plat kendaraannya, karena pemerintah akan melakukan tindakan tegas dimulai tanggal 24 Mei 2022 ini.

Baca Juga:  SANI: RAT MOMENTUM EVALUASI KEPENGURUSAN KOPERASI

“Bagi yang mau bermutasi plat kendaraannya pemerintah akan berikan waktu 30 hari kedepan, namun jika tidak diindahkan pemerintah tidak segan segan melakukan tindakan tegas”,pungkasnya.(aq)