Merayu dan Mengancam, Reza Diamankan Polisi Karna Nekad Berbuat Asusila

TopikJambi.ID,Kota Jambi — Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mengamankan pelaku asusila kepada seorang wanita melalui aplikasi Line di Media Sosial.

Pelaku M Reza (24) merupakan warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Pelaku diamankan pada hari Jum’at (1/5/2020) berdasarkan laporan dari korban yang berinisial AP.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi Hary Haryanto mengatakan, M Reza menjalankan aksinya melalui aplikasi Line dengan modus rayuan dan dengan ancaman.

“Awalnya tersangka komunikasi melakukan video call, setelah berhasil merayu, korban disuruh membuka pakaiannya, hingga kelihatan payudara, pada saat itula si tersangka Screanshoot video call itu,” kata Suhardi pada Senin (18/5/2020) siang.

Selanjutnya, kata Suhardi, setelah korban berhasil di bujuk rayuan pelaku atas kemauannya dan pelaku mulai beraksi dengab modus mengancam korban dan meminta lebih nafsu bejat pelaku.

“Pelaku mengancam apabila kemauan pelaku tidak di turutin korban, dia mengancam akan menyebarkan capture dan video payuradara korban adi, kalau tidak mau, dia mengancam akan menyebar luaskan Screanshoot dalam keadaan terlihat payudara si korban,” lanjut Suhardi.

Sementara, kasus penyelidikan masih berjalan, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Jambi. Dan sampai saat ini, dari penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait terkait adanya korban-korban lain yang dipaksa mengirim video dan foto telanjang kepada tersangka.

Akibat kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 29 JO, Pasal 4 ayat 1, Pasal 32 JO, Pasal 6 undang-undang RI Tahun 2008 tentang pornografi ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Jir).

Baca Juga:  Panglima dan Kapolri Beri Arahan Khusus Kepada Anggota TNI-Polri yang Bertugas di Papua

Komentar