Konflik Tanah di Pallmerah Alat Bukti Kunci Ditunjukkan, Kuasa Hukum Minta Hakim Jeli

Kota Jambi67 Dilihat

Kota Jambi, topikjambi.id — Meski telah dieksekusi oleh tim Pengadilan Negeri Jambi pada 14 Februari 2020 lalu, Kuasa Hukum Pelawan, Frandi Nababan atas konflik agraria di atas tanah milik Usman di samping Rumah Sakit Siloam, Kota Jambi akhirnya menunjukkan bukti peta Kabupaten Batanghari tahun 1986 yang didapat dari Pemda Batanghari di persidangan acara penunjukan bukti surat di Pengadilan Negeri Kota Jambi.

Sambil menunjukkan Peta Kabupaten Batanghari tahun 1986, Frandi menjelaskan bahwa tanah yang telah dieksekusi tersebut berada di wilayah Paal Merah dan bukan berada di wilayah Thehok.

“Kita tadi di persidangan membuktikan sah bahwa wilayah Pal Merah itu bukan Thehok seperti apa yang diakui si terlawan” kata Frandi Nababan usai sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Tidak hanya itu, dalam sidang tersebut, Frandy juga mempertanyakan ketidak singkronan data jawaban yang ditunjukkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Jambi. Menurut Frandi, BPN tidak dapat menunjukkan surat ukur serta gambaran situasi SHM 44 sebelum dipecah menjadi SHM 79 dan SHM 80.

“Tadi BPN juga membuka warkah SHM 44. SHM 44 itu tidak punya surat ukur atau gambaran situasi di mana keberadaan tanah SHM 44, kemudian dipisahkanlah menjadi 79 dan 80, disitulah kemudian dibuat lokasinya, dibuat ukurnya. Padahal SHM 44 itu tahun 1965, sedangkan SHM 79 dan 80 ini tahun 1976, jadi sudah beberapa puluh tahun SHM 44 itu tidak punya lokasi yang jelas, jadinya ada dugaan juga kita pertanyakan tidak sinkron,” ujar Frandi

Ketidak sinkronan data, lanjut Frandi juga ditunjukkan saat BPN menjelaskan luasan tanah milik SHM 557 dan SHM 559 milik si Terlawan Susiawati dan kawan-kawan selaku ahli waris dari Tanoto Unang (Tan Oan Hong) yang merupakan dua dari tiga sertifikat pecahan SHM 80. Dalam surat jawaban menunjukkan SHM 80 memiliki luas 3.990 m2. Namun saat dipecah menjadi SHM 557, SHM 559 dan SHM 560 total luas tanah menjadi 7.159 m2.

Baca Juga:  Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor mengenai Tata Ruang Wilayah Kabupaten

“Dan kemudian kedua, SHM 80 ini hanya memiliki luas 3.990 dan kemudai dipecah menjadi tiga terdiri dari SHM 557, SHM 559 dan SHM 560. Tapi jumlahnya lebih, SHM 557 jumlah 3.740 m2, SHM 559 jumlah 2.022 m2 dan SHM 560 jumlahnya 1.397 m2 yang totalnya 7.159 m2. jadi tidak sinkron padahal yang SHM 80 hanya 3.990 m2. Ini yang kita pertanyakan dari mana jumlah sebesar itu,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Jalan keberadaan SHM 557, SHM 559, dan SHM 560 juga diakui Frandi cukup aneh. “Pasalnya, ketiga SHM itu berada di Jalan Halim Perdana Kusuma, sedangkan Peta Kabupaten Batanghari tahun 1986, tanah sengketa tersebut terletak di Jalan Jendral Sudirman yang saat ini dirubah menjadi Jalan Soekarno Hatta,” pungkasnya.

“Jika benar, keputusan pengadilan, tanah (Terlawan) itu berada di Thehok kami mengamini (red: membenarkan), tapi carilah tanah itu di Thehok, eksekusilah di Thehok, malah kita dukung, tapi tidak di wilayah Pal Merah,” tandasnya. (Jir).

Komentar