Kota Jambi, Topikjambi.id — Kawasan pesisir pantai yang ada di Provinsi Jambi, tepatnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, hingga kini masih marak terjadi penyelundupan barang illegal.
Para pelaku memanfaatkan jalur perairan atau pelabuhan tikus di pesisir pantai untuk masuk ke Jambi. “Jalur mereka yaitu pesisir pantai Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, ‘’ ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Jambi, Heri Susanto, Jumat (07/08).
Menurutnya, dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, beberapa barang yang kerap diselundupkan adalah, rokok tanpa cukai, handphone, sex toys, sepatu bekas, barang perikanan dan liquid vape.
Data di Bea Cukai Jambi hingga Juni 2020, ada 12.810.064 batang rokok senilai Rp 5.124.025.600 berhasil diamankan. Dari kasus ini, berpotensi merugikan negara senilai Rp 2.572.729.580.
Bila dibanding dengan barang-barang selundupan lainnya seperti handphone, sex toys, sepatu bekas, barang perikanan dan liquid vape, rokok iilegal paling berpotensi merugikan negara dari segi pendapatan cukai.
‘’Dari beberapa kasus, rokok illegal yang paling berpotensi merugikan negara dari segi pendapatan cukai,’’ jelasnya.
Heri menyebutkan, dari 95 pengungkapan barang selundupan, 45 kasus diantaranya adalah kasus rokok illegal. “Itu hampir 45 persen mendominasi dari 6 jenis pengungkapan di bidang kita. Maraknya rokok illegal ini tak lepas dari harganya yang murah serta permintaan tinggi di pasaran,” kata Heri.
Menurutnya, kebanyakan rokok tanpa cukai itu beredar di wilayah perbatasan dengan provinsi tetangga, seperti Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Sarolangun yang berbatasan dengan Sumatera Selatan dan Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat.
“Tidak hanya itu mereka juga memanfaatkan wilayah yang jauh dari Kantor Bae Cukai,” sebutnya.
Rokok-rokok illegal yang diamankan, kata Heri sebagian besar berasal dari negara Vietnam serta pabrikan rumahan di pulau Jawa.
Untuk menyelundupkan barang-barang ini, para pelaku memanfaatkan jalur perairan ke Jambi melalui pelabuhan tikus di pesisir pantai atau jalur tidak resmi.
“Jalur mereka yaitu pesisir pantai Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.
Para penyelundup ini memanfaatkan kapal cepat dan masuk pada malam hari disaat penjagaan mulai kendor. Mereka juga memanfaatkan kawasan yang tidak terdeteksi di Google Maps, menggunaan kendaraan pribadi dan dikamuflase dengan barang bawaan lainnya,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi peredaran barang selundupan ini, Bea Cukai Jambi melakukan operasi pasar dalam rangka memberantas barang terlarang terutama rokok ilegal serta rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Harga yang ditawarkan memang lebih murah, namun kandungannya tidak diketahui secara pasti, baik dari segi bahan baku dan sebagainya,” katanya lagi. (Jir).
Komentar