Polres Merangin Amankan Pelaku Peti dan Pemilik lahan

Merangin – Merupakan upaya Polres Merangin dalam mencegah pelaku Peti terus dilakukan alhasil Polres Merangin mengamankan belasan pelaku pertambangan emas tanpa izin (Peti). Mereka yang diamankan mulai dari pemilik lahan, pekerja dan kurir yang membeli emas tanpa izin tersebut.

Kapolres Merangin Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan SIK menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Merangin, Rabu (9/9). Terus melaksanakan penanganan hukum terhadap pelaku pertambangan tanpa izin tersebut.

Di sini kita mengamankan para pelaku Peti, pengawas pekerja sekaligus pemilik lahan dan kurir pembeli emas hasil Peti, jadi keseluruhannya ada12 pelaku terkait Peti yang diamankan Polres Merangin dengan dua kasus. Pertama kasus Peti di dusun Padang Lalang, Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat,” lanjutnya Polres

“Pelaku yang kita amankan SP, PJ, DD, MR, JB, SN, IS, AK dan RY yang merupakan pekerja Peti dompeng. Selanjutnya IS pengawas pekerja dan juga pemilik lahan,” ujar Iwan Andy.

Selanjutnya anggota opsional Polres Merangin  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil yang membawa emas diduga hasil pertambangan tanpa izin setelah dilakukan pengecekan bahwa benar ditemukan pelaku sedang membawa hasil kemudian langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti.

Kurir tersebut diamankan di wilayah Desa Kapuk, Kecamatan Tabir Ulu. Kita berhasil mengamankan emas sebarat 29 gram, selain itu juga kita amankan barang bukti kendaraan Hilux warna hitam.

Kapolres juga menghimbau dalam rilis tersebut kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut karena secara tidak langsung dapat merusak lingkungan kita,” ujarnya Kapolres Merangin(den)

Baca Juga:  H Mashuri Pulangkan Enam Pasien Covid-19, Setelah Dinyatakan Sembuh Total

Komentar