Jambi – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana pemilihan yang menyeret calon gubernur dan wkil gubernur Jambi Fachrori Umar dan Syafril Nursal.
Setelah sebelumnya memanggil Dr. Sarbaini SH, MH untuk dimintai keterangan dari pihak pelapor, kali ini Gakkumdu kembali memanngil pihak pelapor yakni Ritas Mariyanto.
Ritas Mariyanto dijumpai usai dimintai keterangan mengatakan kehadirannya di Bawaslu Jambi ini untuk memenuhi undangan pukul 10.00 WIB tadi guna dimintai keterangan atas kejadian indikasi bagi-bagi sembako dan tiang listrik.
“Pembagian sembako dan tiang listrik ini saya dapat dari akun salah seorang di media sosial Facebook, dan setelah di cek ke masyarakat di lapangan emang benar ada bagi-bagi sembako, tepatnya di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong,” kata Ritas, Sabtu (14/11/2020).
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari pelaporan tanggal 9 November kemarin, mereka (Bawaslu, red) telah turun ke lapangan dan bertemu dengan warga yang telah menerima bantuan tersebut dari tim yang megaku paslon 02 (Fachrori-Syafril).
“Turun langsung ke TKP sudah dilakukan dengan mengambil barang bukti yang sudah ada dan saat ini proses dari Bawaslu masih berjalan. Saksi di tempat kejadian lebih kurang 5 orang saksi, dan saya juga diperiksa sebagai saksi pelapor. Saat ini kita masih menunggu keputusan dari Bawaslu dan Gakkumdu,” tukasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi mengenai hal ini Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan jika saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi.
“Untuk berapa saksi yang sudah diperiksa saat ini belum bisa kita jawab, yang jelas saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.(*)
Komentar