Gelar Aksi di KPK RI, SMC Laporkan Dugaan Korupsi Rekayasa Lalin Dishub Sultra Di Wakatobi

Internasional65 Dilihat

Jakarta – Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Society Monitoring Corruption (SMC) melakukan demonstrasi di Depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI),Senin (30/11). Mereka menuntut Lembaga Anti Rasuah tersebut untuk segera mengambil alih kasus Dugaan Korupsi Rekayasa Lalin Dishub Sultra Di Wakatobi yang didiga melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Hado Hasina.

Melalui Orasinya, Direktur SMC, Arin Fahrul Sanjaya mengatakan ada ratusan juta hingga Miliaran rupiah kerugian negara dalam proyek manajemien studi studi kelayakan lalu lintas (lalin) di kawasan perkotaan Kabupaten Wakotobi 2017 lalu, walau Pihak Kontraktor dan Dinas Perhubungan telah mengembalikan kerugian Negara, tetapi tidak menghapus pidana dari perbuatan para pelaku.

“Jika ditaksir ada Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah kerugian negara yang ditimbulkan dari pekerjaan rekayasa lalu lintas (lalin) dishub sultra diwakatobi, Walau mereka sudah kembalikan kerugian negara, Tapi tidak menghapus pidana para pelaku”, Ucap Arin

Mahasiswa UIC Jakarta ini menduga ada upaya “Main Mata” antara Kontraktor Pekerjaan, Dinas Perhubungan Bersama Oknum Jaksa Di Institusi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sebab pasca pengembalian kerugian Negara yang dilakukan oleh para pelaku, progres penanganan kasus terhenti, bukan hanya itu Pihak Kejaksaan Tinggi Sultra, Kontraktor dan Pihak Dinas Perhubungan Sultra menarasikan kepada publik bahwa kasus tersebut sudah terhenti karena telah mengembalikan kerugian negara

“Kami Duga ini ada upaya main mata dengan pihak Kontraktor, Dinas Dan Oknum Jaksa. Sebab pasca pengembalian kerugian, masalah seolah terhenti dan Narasi dibuat seolah tidak ada masalah, makanya ini tidak boleh dibiarkan”, Tegasnya

Untuk itu pihaknya melayangkan Laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek manajemen rekayasa lalu lintas di kawasan perkotaan Wakatobi di 2017 yang melibatkan Dinas Perhubungan Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UHO Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk diambil alih penanganannya dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Masyarakat Bersama Forkopimcam Besulutu Sepakat Kegiatan PT. MPI Dilanjutkan

“Ini bentuk Mosi Tidak Percaya kami terhadap penanganan Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek manajemen rekayasa lalu lintas di kawasan perkotaan Wakatobi di 2017 yang melibatkan Dinas Perhubungan Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UHO yang dilakukan Pihak Kejaksaan Tinggi Sultra, Untuk Itu kami Minta KPK RI untuk segera mengambil alih kasus ini”, Desaknya

Sementara itu, Kabag Penmas KPK RI Herry Muryanto saat menerima Laporan SMC menyampaikan akan segera meneruskan laporan tersebut kepada Pimpinan KPK RI perihal tuntutan Supervisi kasus Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sultra yang tengah ditangani Pihak Kejaksaan Tinggi Sultra

“Jadi laporannya akan segera kami teruskan kepimpinan, termasuk tuntutan supervisi kasus”,Imbuhnya

Tak hanya itu, SMC juga menjadwalkan pekan ini akan melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) serta mengadukan oknum jaksa yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek manajemen rekayasa lalu lintas di kawasan perkotaan Wakatobi di 2017 yang melibatkan Dinas Perhubungan Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UHO Ke Komisi Yudisial (KY).

“Insha Allah, Jumat persoalan ini kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sekaligus juga mengadukan oknum jaksa yang bermain dalam kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) RI”, Tutupnya

Komentar