Polres Tebo Tangkap Pemilik 25 Paket Ganja dan Sabu-sabu

Tebo195 Dilihat

TEBO – Diduga pelaku pengedar narkoba jenis ganja berinisial ZNP (31) warga Kelurahan Sungai pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo di tangkap Polres Tebo.

Menurut laporan tertulis Polres Tebo, penangkapan ZNP tersebut berdasarkan pengakuan tersangka Rahman yang mengaku barang bukti ganja tersebut didapatkan dari ZNP, Senin (07/03/22).

ZNP ditangkap pada 27 Februari 2022 lalu sekaligus dengan barang bukti yang diletakkan di Lorong Pinang Mas RT 18 RW 06, Kelurahan Batang bungo, Kecamatan Pasar Muaro bungo, Kabupaten Bungo,provinsi jambi.

ZNP mengakui perbuatan menurut laporan polisi tersebut. Ada 25 paket narkoba lagi yang disimpan oleh ZNP di salah satu kebun warga di Kecamatan Rantau Pandan, Bungo. Polisi pun menuju lokasi yang dimaksud. Hasilnya, 25 paket besar ganja memang ditemukan.

ZNP beserta barang bukti berupa 3 Paket besar ganja, 2 paket kecil ganja, 2 unit Handphone dan 25 paket besar ganja bruto 31,561 Kilogram di bawa ke Mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ZNP dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Ungkap Kapolres Tebo AKBP. F Mega. (AK47)

Baca Juga:  Satgas dan Warga Plaster Diding Masjid Al Muhajirin