DPRD Tebo Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap RAPD Kabupaten Tebo Tentang RTRW

Tebo203 Dilihat

Muara Tebo,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tebo menggelar rapat paripurna persidangan kedua yang sebelumnya dilakukan skorsing atas rt.rw yang sebelumnya dilangsung,maka dilakukan persidangan ulang atas pendapat akhir fraksi fraksi Senin 30 Januari 2023

Dalam penyampaian hasil fraksi fraksi disampaikan lang oleh ketua bapemperda dprd tebo,purwadi adi nugroho menyebutkan rencana tata ruang wilayah(rtrw)sebagai wujud amal dan kemajuan kabupaten tebo yang dibentuk dalam cipta kerja sebagai peraturan daerah tahun 2023-2043.

“Untuk mewujudkan kabupaten tebo berbasis edukasi industri dan pertanian mandiri,dapat mendapatkan ruang lingkup aman,nyaman dam sehat,bahwa setiap ruang wilayah harus memenuhi administrasi secara nasional dengan menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat,diperlukan adanya pengaturan rencana serta ketua dprd tebo mengesahkan rtrw ini”,imbuhnya.

Selain itu mewakili semua fraksi-fraksi wakil II dprd tebo syamsrizal,sE.msi dalam hasil persetujuan 7 fraksi-fraksi diantaranya meminta kepada semua unsur perangkat daerah maupun pucuk pimpinan kabupaten tebo agar menyusun tata ruang wilayah kota dan acuan administrasi pertanahan sebagai pedoman penyusunan dengan baik,selain itu memanfaatkan lahan kosong,serta menyelesaikan semua batas batas desa,kecamatan maupun kabupaten tebo.

“Proses penataan ruang ini pedoman untuk kemajuan daerah kabupaten tebo agar menjamin tata ruang daerah kabupaten tebo dgn menjamin keselamatan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah kabupaten tebo,selain itu setelah ditetapkan nya perda rt.rw ini bisa mendongkrak pendapat aset daerah tebo,hak ini sudah dituangkan dari berbagai pendapat 7 fraksi fraksi partai yang duduk di dewan perwakilan rakyat daerah tebo dan pendapat akhir dprd tebo hendaknya dapat disahkan menjadi perda “,jelasnya.

Ditambahkan juga sambutan sekretaris daerah kabupaten tebo,drs.teguh arhadi.MM mengatakan tentang pasal 12 tahun 2021 pengelolaan air limbah domestik telah dibahas dan tahapan tahapan pelaksanaa sudah dipenuhi dengan ketentuan yang berlalu,nomor 26 tahun 2007 menyatakan kewenangan pemda mengatur sesuai pengaturan,pengawasan tata ruang,sesuai proses yang disetujui bersama dalam bentuk perda.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 416-07/Rimbo Bujang Dampingi Warga Binaannya Vaksin Covid-19

Penulis:AaL kokard