Wow Ada Pegawai Honor Di Tanjab Barat Jadi Kader Partai Nyaleg dan lulus PPPK 2024″ LSM Petisi Ini Menyalahi Aturan
Tanjab Barat
YBS (inicial) salah seorang pegawai Honor di kabupaten Tanjung Jabung Barat terbukti menjadi Kader disalah Salatu Partai Politik, Dirinya juga mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari partai politik dapil 5 yakni kecamatan pengabuan dan kecamatan Snyerang.
Menurut data yang berhasil dihimpun awak media, YBS ini masih terdaftar sebagai pagawai honor di Pemda kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan data BES 2022, Bahkan YBS dinyatakan lulus PPPK pada tahun 2024 Kemarin.
Sesuai regulasi aturan Perda maupun peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN (pegawai Honorer) dilarang untuk menjadi Kader partai Politik sudah di atur dalam undang undang, Dan di nyatakan juga dalam Surat kontrak kerja NON ASN .
Hal ini dikatakan ketua LSM PETISI tanjung jabung barat Saripuddin AR selaku pengamat politik Mengatakan hal ini melanggar aturan dan YBS ini namanya dalam istilah itu nyelam sambil minum ,
selaku pegawai NON ASN yang telah lulus PPPK akan tetapi dari segi administrasinya telah melanggar aturan perundang undangan kepegawaian dan bagaimana bisa YBS ini jadi apatur daerah yang baik kinerjanya uajar udin.(Gus)
Wow Ada Pegawai Honor Di Tanjab Barat Jadi Kader Partai Nyaleg dan lulus PPPK 2024″ LSM Petisi Ini Menyalahi Aturan
Tanjab Barat
YBS (inicial) salah seorang pegawai Honor di kabupaten Tanjung Jabung Barat terbukti menjadi Kader disalah Salatu Partai Politik, Dirinya juga mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari partai politik dapil 5 yakni kecamatan pengabuan dan kecamatan Snyerang.
Menurut data yang berhasil dihimpun awak media, YBS ini masih terdaftar sebagai pagawai honor di Pemda kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan data BES 2022, Bahkan YBS dinyatakan lulus PPPK pada tahun 2024 Kemarin.
Sesuai regulasi aturan Perda maupun peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Netralitas Pegawai ASN dan Non ASN (pegawai Honorer) dilarang untuk menjadi Kader partai Politik sudah di atur dalam undang undang, Dan di nyatakan juga dalam Surat kontrak kerja NON ASN .
Hal ini dikatakan ketua LSM PETISI tanjung jabung barat Saripuddin AR selaku pengamat politik Mengatakan hal ini melanggar aturan dan YBS ini namanya dalam istilah itu nyelam sambil minum ,
selaku pegawai NON ASN yang telah lulus PPPK akan tetapi dari segi administrasinya telah melanggar aturan perundang undangan kepegawaian dan bagaimana bisa YBS ini jadi apatur daerah yang baik kinerjanya uajar udin.(Gus)








