Press konfren Kapolres tebo bersama kasat reskrim Polres Tebo gelar perkara ustadz AF cabuli 7 santri satu diantara sudah melahirkan,ancaman 13 tahun penjara

Opini & Artikel14 Dilihat

.Muara Tebo,kepala kepolisian resort muara Tebo bersama staf jajaran polres menggelar press konfren bersama awak media didepan lapangan polres dalam agenda perkara perundungan atau dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur,fren konfren dilaksanakan Senin pagi(08/06/2026).

Kali ini kabupaten tebo kembali di hebohkan oleh ulah Pengurus pondok pesantren Raudhatul Falah inisial AF, desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir, yang di duga mencabuli puluhan santri Wati nya.

Sebelumnya keterkaitan hal tersebut Kasat Reskrim polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan, dikonfirmasi awak media membenarkan atas dugaan kasus tersebut.

“Benar terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Tebo guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut, tindakan sementara sudah kami lakukan olah TKP sambil menunggu kalau Masi ada wali murid atau santri yang ingin melaporkan kejadian serupa”ucap kasat.

Sementara, Zulfan Kepala desa Lubuk Mandarsah saat di konfirmasi via panggilan WhatsApp mengatakan akan melalukan koordinasi dengan instansi terkait guna mengantisipasi kericuhan yang terjadi di pondok pesantren,

“Ya benar, sekarang pelaku sudah di Bawak polisi kmarin, dugaan sementara korban nya banyak,tapi yang di akui saat di panggil pemerintah desa cuma 7 orang” ungkap kades

Selain itu dalam agenda press konfren Kapolres Tebo AKBP.triyanto,SIK,SH.MH menyebutkan hari ini dilakukan press konfren bersama awak media karena pelaku pencabulan sudah di amankan bersama barang buktinya bahkan dilakukan pendalaman terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur ini,karena diantara 7 santri tersebut salah satunya ada yg sudah melahirkan secara prematur dengan umur anak 1 tahun lebih.

“Memang benar hari ni dilakukan press konfren terhadap dugaan kasus pencabulan terhadap 7 santri disalah satu pondok pesantren yang ada dikabupaten Tebo,untuk pelaku sudah diamankan keterkaitan kasus ini masing masing santri masih dibawah umur 7 diantaranya sudah ada yang melahirkan dengan umur anak 1 tahun lebih saat ini barang bukti lain nya sudah diamankan dan pasal 473 ayat 2 huruf B UU nomor 01 tahun 2023 untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 1 milyard “jelas dan tegas (AK)

Baca Juga:  Bupati dan KORMI Tanjab Barat Gelar Goes to Pesantren Peringati Hari Santri 2025

Komentar