topikjambi.id,- Muara Tebo – Prose penyidikan perkara kasus pengrusakan alat kesehatan ruang intensive Care unit (ICU) RSUD Sultan Taha Syaifuddin Tebo sudah memasuki babak baru,pasalnya kepala kepolisian sektor Tebo tengah, Iptu. Moh.Hasyim Asyari membenarkan sudah menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Bertempat dikantor polsek Tebo tengah, Iptu. Moh. Hasyim Asyari menyampaikan keterangan jumpa persnya kepada awak media bahwa perkembangan penyidikan pengrusakan alat kesehatan ruang ICU RSUD STS Tebo, Dua tersangka DE dan USD dilakukan penahanan pada Selasa (22/9/2020) malam/foto Ist
Tambahnya anggota Kepolisian sektor sejak sore hingga malam ini telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka DE dan perempuan USD selama lebih dari tiga jam. Sebelum dilakukan penahanan kedua tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes di RSUD Sultan Taha Syaifuddin Muara tebo
“ Sementara dari hasil pemeriksaan dan penyidikan kita menetapkan dua orang tersangka. Pada malam ini kedua tersangka kita lakukan penahanan di rutan Mapolres Tebo,” ucap selasa malam
Menurut kapolsek, secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Tebo. Dalam perkara ini, kata Hasyim, dalam setiap menghadapi masalah agar dilakukan dengan cara-cara yang bermoral tanpa harus main hakim sendiri atau melakukan pengrusakan terhadap suatu barang.
Penulis:tim redaksi
Komentar