SAROLANGUN,- Doni Junandar bin Budianto (21) yang diamankan oleh polres Sarolangun dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur sehingga hamil 5 bulan, ternyata sempat menikahkan IL, namun usia pernikahannya kandas.
“Sempat saya nikahkan, pada saat itu orang tuanya tidak mengizinkan anaknya tinggal sama saya, “Aku Doni saat dipolres Sarolangun
Doni juga mengatakan bahwa orang tua IL meminta kepada dirinya hanya memberi nafkah namun tidak tinggal serumah.
“Saya diminta tidak serumah, namun hanya menafkahi saja, “Singkatnya
Kini Doni telah mendekam di jeruji polres Sarolangun berdasarkan laporan yang disampaikan oleh keluarga IL atas perbuatan yang ia lakukan.
Sebelumnya pada tahun 2015 Doni juga pernah melakukan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, namun kejadian itu terjadi di Lampung.(Ajk)
Komentar