topikjambi.id,- Mpuh sembiring alias soraya putra selaku terdakwa dengan dugaan Pelanggaran pasal 27 Ayat 3 tentang ITe dengan korban tabib Hendro Saputro
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang di gelar pengadilan negeri lubuk pakam membacakan tuntuttan bahwa terdakwa secara meyakinkan bersalah dan dituntut pidana kurungan penjara 8 bulan penjara subsider 3 bulan atau denda Rp.10.000.000
Penasehat hukum Tabib Hendro Saputro,Oki SH menuturkan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri deliserdang saya selaku penasihat hukum korban Tabib Hendro Sahputro
“Dari fakta-fakta Persidangan kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut umum dan terhadap tuntutanya sudah dibacakan dalam persidangan dihadapan majelis hakim tuntutan tersebut bagi kami sudah memenuhi rasa keadilan dan sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa dan nantinya terhadap putusan pidana kami menyerahkan kepada Majelis hakim pengadilan negeri Lubuk Pakam”Ungkapnya
Selain itu Tabib Hendro Saputro selaku korban menuturkan “Siapapun apabila melakukan pelanggaran hukum.maka dirinya siap selalu berani melaporkannya ke jalur hukum yang berkeadilan”tuturnya Seni 13/06/2022.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan Dari terdakwa kamis pekan Depan di pengadilan negeri
1A lubuk pakam.(Ag)
Komentar