topikjambi.id,- Dunia pendidikan Propinsi Jambi tercoreng, ulah para oknum pengurus komite sekolah yang tentunya diketahui dan disetujui oleh kepala sekolah dan paraguru di SMKN 1 Kabupaten Muaro Jambi, selasa 29/12/22
Pada ujian semester ganjil yang dimulai dari tanggal 28-02 November 2022 kali ini beberapa murid kelas X, Xl, Xll terpaksa harus melakukan kegiatan ujian di luar kelas diatas lantai , karena mereka belum melunasi uang komite sekolah sebesar Rp.90.000
Aktivitas yang memiriskan ini rupanya memang sengaja diciptakan oleh sekolahan, untuk menimbulkan efek jera serta efek malu terhadap murid-dan orang tua murid yang belum bisa melunasi uang komite sekolah
Kepada beberapa pihak, media ini melakukan konfirmasi, orang tua salah satu siswa inisial Y sangat menyesalkan kejadian ini ” Ya kita sangat menyayangkan kejadian ini,karena bisa berdampak pada rusaknya dunia pendidikan di Jambi, kami belum bisa bayar uang komite tersebut dikarenakan memang belum mempunyai uang,kami sudah mohon agar bisa membayar saat kami sudah punya uang” tutur pak Y dengan mata berkaca
Ketika Media ini konfirmasi KABID SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri Via WhatsApp, ” Besok pagi sayo mau ke SMK 1, Jawab nya singkat
Kepala Sekolah SMKN 1 Muaro Jambi , Refli Hadi belum bisa dikonfirmasi
Kami coba konfirmasi kepada Bapak Gubernur Jambi Dr. al Haris melalui WhatsApp tentang issu ini ” Iyo, sayo akan panggil kepsek dan mungkin akan cek ke sekolah setelah acara di istana kamis, sayo akan ambil tindkan kalau kebijakan kepsek melanggar ” balas Pak Gubernur melalui WA
Aktivis Jambi, Hafiz Alatas ketika dikonfirmasi tentang peristiwa ini menyesalkan ” waduh kita sangat menyesalkan kejadian ini, karena bisa berdampak pada dunia pendidikan Jambi MANTAP, dan pasti akan berefek pada sikis anak-anak kita yang sedang ujian, dan ini harus direspon cepat,, kalaupun diwajibkan membayar uang komite sekolah, maka saya secara pribadi rela membayar nya ” tegas Hafiz
Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
(Gus)








