MUAROJAMBI Pemerintah Kabupaten Muarojambi mulai mempersiapkan beberapa prosedur untuk menjalankan Regulasi New Normal dalam pelayanan masyarakat dan kehidupan sosial masyarakat di Muarojambi.
Rapat persiapan ini dilakukan Pemkab Muarojambi bersama semua leading sektor baik TNI Polri, instansi vertikal lainnya di lingkungan Pemkab Muarojambi dan juga OPD di Muarojambi.
Dalam rapat tersebut, dari Dandi 0415/Batanghari, memaparkan arahan Presiden RI dalam menjalankan prinsip New Normal.
Dalam arahan ini ada beberapa poin kehidupan bermasyarakat yang diatur regulasinya, seperti dalam kegiatan ekonomi di pasar, rumah makan, swalayan, tempat rekreasi dan tempat beribadah.
“Iya, jadi tadi Pak Dandim memaparkan tentang aturan atau standar dalam berkehidupan sosial masyarakat di beberapa tempat yang ada, kami akan mempelajari regulasi ini dan akan kami bahas untuk kami jadikan regulasi dan kami turunkan ke jajaran bawah,” ujar Sekda Muarojambi MHD Fadhil Arif Senin (1/6/20).
Lebih lanjut Fadhil mengatakan bahwa pembahasan regulasi tersebut dilakukan Pemkab bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Muarojambi, termasuk melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kanwil Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Penerapan relaksasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
“Relaksasi dalam tatanan baru, dilakukan untuk kembali memulihkan sektor ekonomi dan pariwisata yang sempat terhenti, termasuk aktivitas sosial dan kemasyarakatan, seperti melangsungkan pernikahan, beribadah di rumah ibadah dan lain-lain. Namun penerapannya, tetap dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat,” jelasnya.
Menurutnya, regulasi ini nantinya harus memberikan peluang bergeliatnya sektor ekonomi dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya, dan tentunya harus memberikan dampak positif dalam penanganan COVID-19, bukan malah sebaliknya, berdampak pada tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 di Muarojambi.
“Kami berharap jika regulasi ini nantinya berjalan, semua masyarakat dan organisasi masyarakat harus saling mendukung hal ini agar tujuan utama New Normal ini dapat tercapai yaitu menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Muarojambi,” harapnya.
Sementara, Ketua Pelaksana BPBD Muarojambi Zakir, menyebut akan melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat tentang penerapan New Normal ini. Tengah pekan ini, akan dilakukan apel persiapan launching penerapannya.
“Kamis (4/6/20) ini insya Allah akan mulai dilaksanakan apel, tentu dengan protokol COVID-19. Selain itu, patroli terus dilakukan ke tempat keramaian seperti pasar, swalayan, kita sosialisasikan ini agar masyarakat bisa faham dengan regulasinya,” kata Zakir.
Tak cukup di situ, tentunya kata Zakir, butuh peran serta bersama untuk menjalankan regulasi ini agar nantinya bisa berjalan optimal.
“Semuanya tentu mengacu kepada aturan, baik itu edaran dari Kemenkes, Kemenag, maupun yang lainnya. Penerapannya tentu butuh kerjasama dan kesadaran kita bersama,” katanya
Komentar