Kendari – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Sulawesi Tenggara mendesak Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) untuk segera mengeluarkan rekomendasi sanksi kode etik terhadap Tim Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri karena tidak mampu menjaga Integritas Penyidik dalam penangan Kasus Ilegal Mining PT. Bososi Pratama.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PW GPII Sultra, Muhammad Apriaddin, SH dalam rilisnya (1/6). Pihaknya menilai bahwa Tim Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri telah jelas melakukan pelanggaran kode etik penyidik berdasarkan Perkapolri No. 15 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Penyidik Polri, dimana kedelapan penyidik tersebut terbukti melakukan perjalanan bersama Andi Uci Abdul Hakim selaku Direktur Utama PT. Bososi Pratama dalam sebuah Pesawat Jet Pribadi pada tanggal 5 Mei lalu menggunakan jet pribadi type EMb 135 BJ, Registrasi PK-TFS tujuan bandara Haluoleo Kendari.
“Ketika Seorang penyidik melakukan perjalanan private dengan terperiksa dalam sebuah kasus, maka penyidik tersebut telah melanggar Perkapolri No. 15 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Penyidik Polri, dan apa yang dilakukan kedelapan Tim Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Direktur Utama PT. Bososi Pratama merupakan sebuah pelanggaran untuk itu Kami mendesak Kompolnas untuk segera menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi terhadap kedelepan penyidik tersebut” Ucapnya
Tidak hanya itu Alumni Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara ini meminta Kapolri agar memberikan perhatian khusus terhadap penangan kasus ilegal mining disulawesi tenggara karena pihaknya menilai Tim Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri tidak mampu menjaga integitas kepenyidikan terhadap para pelaku ilegal mining. Karena menurutnya sampai saat ini kasus dugaan ilegal mining PT. Bososi Pratama Masih Jalan ditempat, belum menyentuh Andi Uci sebagai pemilik pemberi SPK kepada 6 Perusahaan Join Operasional, Dinas ESDM Selaku Penerbit SKV, Dinas Kehutanan dengan fungsi pengawasannya.
“Sebagai Putra Sulawesi Tenggara Pak Kapolri mesti memberikan perhatian khusus untuk kasus ilegal mining dibumi anoa ini karena kami menilai Tim Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri tidak mampu menjaga integitas kepenyidikan terhadap para pelaku ilegal mining, karena sampai saat ini kasus ilegal mining PT. Bososi pratama belum menyentuh Andi Uci sebagai pemilik pemberi SPK kepada 6 Perusahaan Join Operasional, Dinas ESDM Selaku Penerbit SKV, Dinas Kehutanan dengan fungsi pengawasannya”, terangnya
Untuk itu pihaknya meminta Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) berdasarkan kewenangannya dalam Perpres No. 17 Tahun 2011 agar mengawal proses kasus ilegal mining PT. Bososi Pratama beserta sejumlah kasus ilegal mining lainnya yang ditangani disulawesi tenggara.
“Kami minta Kompolnas agar mengawal penanganan kasus ilegal mining PT. Bososi Pratama dan sejumlah kasus ilegal mining lainnya yang ditangani disulawesi tenggara, karena sampai saat ini belum ada yang tuntas”, Tegasnya
Komentar