TIPIK BUNGO- Perlunya memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selogan “Jadilah Konsumen yang cerdas”. Sehingga para pengelolaan pangkalan Gas LPG 3 kg, tidak semenamena meraup keuntungan yang besar bahkan mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selaku pengelolaan pangkalan diwilayah yang telah ditetapkan, hendaknya dalam menjalankan usahanya dapat mengacu kepada peraturan yang telah ditetapkan, yakni pengelolaan pangkalan gas LPG 3Kg (besubsidi,red) tidak dibenarkan menjual ke pihak Toko atau pengecer.
Pangkalan harus menjual kemasyarakat sekitar pangkalan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai harga yang sudah tertera dipasang ditempat usaha pengelolaan pangkalan tersebut.
“Ini warning keras, bagi ada pangkalan yang sudah menyalahi aturan, kita akan beri sanksi tegas dengan mencabut izin operasionalnya, dengan merekomendasikan kepihak pertamina”, Tegas Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Suryanto SE, Rabu 3 Juni 2020
Ditambahkannya, masyarakat perlu menjadi konsumen yang cerdas, serta memberikan edukasi atau pemahaman, baik kepada warga sekitar pangkalan maupun kepada pihak pengelola pangkalan Gas LPG 3kg.
Pemda Bungo memiliki tim dalam pengawasan, dari Bidang Prekonomian Setda Bungo, Dinas Perindag, dari pihak Kepolisian dan TNI. Jadi jika ada pangkalan yang nakal yang menyalahi aturan, silahkan masyarakat adukan tersebut kepada tim pengawsan.
Pihaknya juga tidak membenarkan kalau ada pihak Pangkalan gas LPG 3Kg, menjual ke pihak Toko atau pengecer, karena hal itu tentunya telah meraup keuntungan yang besar.
“Jika ada pengelolaan pangkalan Gas LPG 3 Kg menjual ke pihak toko atau pengecer, sementara tidak mengutamakan menjual kepada warga sekitar, maka kita segera menidaklanjuti dengan merekomendasikan kepihak agen Pertamina, agar izin operasional pangkalan tersebut dicabut dan bisa di alihkan kepada yang lain”Ungkapnya.
Sumber : narasijurnal.com
Komentar