Kampus Unaja di Segel, Ada Apa !

Kota Jambi783 Dilihat

aKota Jambi, topikjambi.id — Himbas pemberhentian Dosen secara sepihak oleh pihak kampus Universitas Adiwangsa Jambi. Hari ini kampus terssebut dilakukan penyegelan.

Tim pengadilan negeri Jambi mendatangi kampus Unaja pada hari Kamis siang pukul pukul 11.00 WIB.

Kedatangan tim pengadilan negeri Jambi tersebut terkait untuk melakukan penyegelan dan penyitaan gedung kampus Universitas adiwangsa Jambi  yang beralamat di Jalan Sersan Muslim, Kelurahan Tehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Hal tersebut dilakukan terkait tuntutan dari beberapa dosen dan karyawan yang diduga dipecat secara sepihak oleh kampus pada tahun 2016 silam.

Pantau di lapangan, pada saat proses penyegelan beberapa mantan karyawan dan dosen hingga mantan direktur kampus Unaja turut hadir pada esekusi tersebut.

Kuasa hukum pelapor Ibnu Khaldun mengatakan pernyataan tersebut terkait tindak lanjut hasil tuntutan para mantan karyawan yang telah dipecat oleh sepihak kampus unaja pada tahun 2016 lalu.

“Kasus ini terjadi pada Tahun 2016 dulu  STIKES dan Akper prima yang sekarang sudah jadi UNAJA, dan memecat lebih kurang 24 dosen dan staf nya, tanpa ada alasan yang jelas,” ungkap kuasa hukum pelapor Ibnu Khaldun. Kamis (11/6/2020).

Atas surat peringatan 1,2 atau pun 3 yg dilatangkan ke dosen dan staf tsb, menindak lanjuti pengaduan para dosen dan staf waktu itu sudah pernah di mediasi di Departemen ketenaga kerjaan, DPRD Kota Jambi.

“Sudah ada surat panggilan dan mediasi namun tidak diindahkan oleh pihak Stikes dan Akper Prima yang sekarang Unaja, Maka Depnaker menyarankan kasusnya ke pengadilan,” jelasnya.

Sehingga kita lakukan sampai ke Mahkama Agung, surat perintah eksekusi, dan akhirnya eksekusi itu pun di jadwalkan rencana hari ini, pemblokiran rekening dan sita bangunan Unaja hari ini Kamis 11 Juni 2020.

Baca Juga:  Bupati Tanjab Barat Hadiri Pembukaan MTQ ke-10 Tingkat Kecamatan Tebing Tinggi Tahun 2023

“Dari hasil persidangan gedung kampus dan 3 rekening kampus telah dilakukan penyitaan oleh pengadilan apabila tidak ada tindakan lanjut selama 1 bulan kampus tersebut akan dilakukan pelelangan,” ungkapnya.

Sementara mantan rektor Universitas Akper Prima, Bejo mengatakan hanya meminta Hak nya saja selama dia menjabat sebagai rektor.

“Perkiraan mencapai 300 juta, itu perhitungan depnaker,” ungkpa Bejo. (Jir).

Komentar