Jambi, topikjambi.id – Aksi tuntutan yang dilakukan keluarga Abdur Rahman, yang ingin menjemput anaknya kemarin, pada Selasa (9/6), dilembaga CRC
(Caring Rehabilitaion Center), yang berada di daerah Jalan Kol Pol M Taher, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, berbuntut panjang.
Pasalnya, lembaga CRC dilakukan pemeriksaan oleh Tim Terpadu P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) Provinsi Jambi, yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Kesbangpol, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Rabu (10/6/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan Administrasi, Kepala Bidang Rehabiltas BNNP Jambi drg Mario mengatakan, setelah tadi tim terpadu
P4GN bermediasi dengan pihak CRC, ditemukan lembaga CRC masih belum melengkapkan syarat untuk mendirikan rehabilitasi mandiri dari
Kementrian Sosial.
“Serta SDM yang ada tidak mempunyai sertifikasi dan tidak berkopetensi di bidang adiksi,” ujarnya. Kamis (11/6/2020).
Lanjutnya, lembaga CRC ini izinnya, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), sedangkan untuk lembaga rehabilitasi narkotika CRC ini belum memilikinya. Secara perizinan CRC sudah dikeluarkan suratnya dari Dinas Sosial Kota. Untuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) CRC tidak mempunyai, karena itu yang mengeluarkan Kementrian Sosial,” tambahnya.
Selanjutnya, Ketua CRC Shela menjelaskan, untuk informasi yang beredar bahwa pihaknya telah melakukan pemerasan terhadap pasien yang direhab
untuk dikeluarkan, itu harus membayar. Shela membantahnya. Katanya, untuk pemerasan pihaknya tidak melakukannya, karena dari awal pihaknya
telah bejalan sesuai Prosedur Standar Operasional (SOP).
“Semuanya berjalan dengan SOP, kami tidak melakukan pemerasan disini. Di sini kami juga bukan yayasan ilegal. Kami bisa berjalan melaksanakan rehabilitasi sosial sebagai lembaga kesejahteraan sosial non IPWL. Lembaga mandiri,” bantahnnya, soal izin dan pemerasan.
Shela juga menegaskan, untuk pihak keluarga jika tidak mempunyai biaya, pihaknya sudah menyampaikan untuk membuat surat keterangan tidak mampu. Sementara jika keluarga mampu, uang tersebut juga untuk fasilitas pasien.
“Kami di sini sebelumnya sudah melihatkan rincian pembayarannya, jika keluarga tidak mampu. Maka kami akan menggratiskannya. Sementara untuk
yang mampu uangnya untuk fasilitas pasien,” tegasnya.
Sementra, Kasubbid Konflik Pemerintahan dan Keamanan Kesbangpol Provinsi Jambi, Fien Haryadi, menyatakan, pihak CRC ini belum memiliki surat keterangan mandiri dari Kemensos. Melainkan hanya surat lembaga kesejahteraan dari Dinas Sosial Kota Jambi. “Surat yang keterangan mandiri dari Kemensos mereka belum memiliknya,” pungkasnya.
Sedangkan Risma sebagai penanggung jawab IPWL Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, menerangkan dari hasil rapat tadi. Diketahui pihak CRC belum memiliki izin untuk melakukan rehab narkotika. “Karena izin ini yang menerbitkannya Kementrian Sosial, dan CRC ini hanya melakukan rehabilitasi sosial, bukan rehabilatasi narkotika,” tutupnya. (Jir)
Komentar