Didatangi Tim Tehknis Pemkab, PT Agrindo Tak Bisa Tunjukkan Legalitas Izin

Sarolangun52 Dilihat

SAROLANGUN,- Bicara tentang PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa tak ada habisnya, pasalnya Perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit itu diketahui diduga sudah tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha lagi.

Padahal dari jauh jauh hari Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah menyurati untuk kepengurusan perpanjanagn izin, namun perihal itu diabaikan saja, maka demikian belum lama ini tim teknis Pemkab Sarolangun mendatangi kantor kebun PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (Agrindo) Sarolangun dalam rangka memverifikasi legalitas perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, akan tetapi tidak ada titik terang.

Saat pertemuan itu, Pihak manajemen Agrindo yang diwakili Hasanuddin, Estate manager Agrindo Sarolangun belum dapat menunjukkan legalitas perizinan perusahaan, hanya bisa berjanji akan membicarakan permintaan verifikasi tim teknis yang tertuang dalam berita acara, dan meminta waktu tiga hari untuk menjawab.

Dari penelusuran media ini, terdapat beberapa poin penting yang wajib ditunjukkan pihak Agrindo, seperti legalitas perizinan, bukti izin lingkungan (Amdal), bukti HGU dalam proses pengurusan serta bukti penyerahan kebun plasma 20 persen kepada masyarakat dan penyelesaian komplik dengan warga Sarolangun atas nama Amin, terkait penyerahan lahan 300 hektar yang sudah disepakati Agrindo.

“Kalau tidak peduli dengan aturan dan masyarakat Sarolangun, perusahaan bisa kami bekukan bahkan ditutup,” ucap Sekda Endang Naser pada rapat verifikasi legalitas perizinan Agrindo, Rabu (24/6/2020) di kantor kebun Agrindo Sarolangun.

Senada dengan Sekda Endang Naser, Kabag Hukum Setda Sarolangun Mulya Malik mempertanyakan tetkait surat Bupati Sarolangun tentang legalitas perizinan Agrindo, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tindak lanjut tanah milik masyarakat atas nama Amin, serta masalah lingkungan.

Begitu pun Kadis TPHP Sakwan, mempertanyakan kewajiban perusahaan terkait 20 persen kebun plasma masyarakat, tak kalah pentingnya kewajiban perusahaan wajib ISPO, yakni sebuah standar Perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang selanjutnya disebut ISPO, adalah sistem usaha di bidang Perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Juliana Klarisa Berhasil Sumbang Emas PON XX Papua

Bukan itu saja, Kadis TPHP Sakwan juga menyorot tidak adanya pelaporan dari Agrindo terkait operasional perusahaan.

“Kami berjalan sesuai aturan yang ada, penyerahan kepada warga dalam bentuk uang, adalah menyalahi aturan, seharusnya dalam bentuk lahan minimal 20 persen,” kata Sakwan.

Sorotan juga datang dari Deshendri Kadis Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Sarolangun.

“Secara hukum, Agrindo ilegal karena sesuai Undang undang, perusahaan perkebunan harus punya izin lingkungan, kalau tidak taat aturan, izin kami stop,” terang Deshendri.

Deshendri membeberkan kewajiban perusahaan, diataranya: selama perusahaan beroperasi harus ada laporan kepada Pemerintah daerah, dan menyangkut CSR, harus dibayarkan dan dilaporkan.

“Kami menilai Agrindo hanya mengeruk hasil tanpa penuhi kewajiban, kalau tidak taat dalam melakukan usaha, Agrindo bisa kami tutup,” tukas Deshendri.

“Usulan saya, Agrindo kita bekukan sementara, hingga kewajibannya terpenuhi,” ucap Deshendri tegas.

Selanjutnya Dedi Hendri, Asisten II (Ekbang) meminta Agrindo menanggapi surat Bupati.

“Kami minta surat kami ditanggapi, Bapak harus memenuhi semua permintaan dalam surat Bupati, ada kewajiban Agrindo, termasuk komplik dengan masyarakat, Investasi tidak bisa jalan tanpa memenuhi aturan yang jelas,” terang Dedi Hendri.

Ahmad Nasri, Kadis Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan bahwa HGU sebagai izin mutlak,

“Sampai saat ini bagi kami HGU Agrindo belum jelas, sebagai Pemerintah, kami belum pernah memberikan rekomendasi perpanjangan HGU Agrindo, Bupati tidak dihargai Agrindo, ” ucap Ahmad Nasri sambil menyebut bahwa pihaknya memberikan perizinan atas pertimbangan OPD terkait.

“Kami memberikan perizinan atas pertimbangan OPD terkait, Kami menilai Agrindo melakukan pelanggaran izin, malahan terkesan menentang, Kami minta ikuti aturan yang berlaku,” tambah Ahmad Nasri seraya berucap tidak akan membiarkan permasalahan perusahaan dengan daerah dan masyarakat.

Baca Juga:  7,2 Miliard Dikucurkan Untuk Jalan Panti-Lubuk Resam

“Kami sebagai pemerintah tidak akan membiarkan permasalahan perusahaan dengan Daerah dan masyarakat Sarolangun,” urai Ahmad Nasri.

Kabag Ops Polres Sarolangun AKP. Syafrudin Amir juga meminta pihak Agrindo merealisasikan semua permintaan tim teknis.

“Perusahaan harus segera merealisasikan semua yang disampaikan dan permintaan tim teknis Pemkab Sarolangun,” kata Kabag Ops.

Kembali, Sekda Endang Naser menekankan tentang kewajiban dan kepedulian Agrindo serta memberikan “warning” (Peringatan.red).

“Kalau tidak peduli dengan aturan dan masyarakat Sarolangun, perusahaan kami bekukan bahkan ditutup,” pungkas Sekda Endang Naser.
Dari sekian banyak sorotan dan penekanan dari tim teknis, atas segala kealpaan Agrindo, akan kah izin Agrindo dibekukan atau bahkan ditutup? Hal ini tentu perlu dikaji dan disikapi serius hingga tuntas.

Namun pihak Agrindo, Hasanuddin meminta waktu untuk menjawab semua permintaan tim teknis, karena menurutnya harus membicarakan dengan pihak manajemen perusahaan.

“Tiga hari dari sekarang, kami imformasikan kepada bapak, tentang permintaan verifikasi dan legalitas perizinan perusahaan kami,” ucap Hasanuddin kepada Tim Teknis. (Ajk)

Komentar