SAROLANGUN,- PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa yang berinvestaai di bumi sepucuk adat serumpun Pseko ini diketahui dibuka pada tahun 2006 silam, usut punya usut ternyata perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tersebut tak lepas dari permasalahan.
Beberapa bulan terakhir menuai kritik dan protes masyarakat Sarolangun serta surat peringatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, terkait kewajiban PT. Agrindo atas peruntukan lahan Plasma kepada masyarakat, dana CSR, overlapping lahan serta legalitas perizinan.
Perusahaan yang habis masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) pada Desember 2019 itu juga disebut overlapping lahan, yang menggarap hutan produksi (HP) di luar ketentuan yang legal.
Hal ini diketahui dari pernyataan tokoh masyarakat Sarolangun, Evi Firdaus, mengatakan PT. Agrindo menggarap lahan kawasan hutan produksi, sesuai pengecekan dan pengukuran pihak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tahun 2013.
Evi Firdaus menyebut PT. Agrindo menggarap lahan kawasan hutan produksi selama 12 (Dua belas) tahun dan sepertinya tidak pernah mendapat tanggapan pihak berwenang.
“Selama 12 Tahun PT. Agrindo menggarap lahan kawasan hutan produksi, selama ini tidak pernah mendapat tanggapan pihak berwenang, khususnya Dinas kehutanan Provinsi Jambi,” kata Evi Firdaus, kepada media ini.
Atas overlapping PT. Agrindo, pihak berwenang tidak bisa menyikapinya dengan dingin begitu saja, ini menimbulkan unsur pidana yang mengikutinya dan harus dipertanggung jawabkan.
“Jelas, ini ada unsur pidananya, ada aturan yang mengaturnya, tidak bisa para pihak yang mengatur mempeti es kan masalah ini, Kami memohon kasus ini ditindak lanjuti,” ungkap Evi Firfaus, tegas.
Lanjut Evi Firdaus, dalam permasalahan ini ada tindak pidana yang terabaikan, andaikan perusahaan mengembalikan lahan, tidak bisa dikembalikan begitu saja, ada sanksi yang harus dikenakan kepada pihak perambah kawaaan hutan produksi.
“PT. Agrindo tidak bisa lepas dari tanggung jawab, kami akan terus mengusut masalah ini dan berharap para penegak hukum segera menindak lanjuti temuan ini, sesuai pengecekan dan pengukuran yang telah dilakukan pihak kehutanan Provinsi Jambi di lapangan pada tahun 2013, yang menyatakan PT. Agrindo menggarap kawasan hutan produksi di luar HGU,” pungkas Evi Firdaus. (Ajk)
Komentar