SAROLANGUN- Perusahaan yang bergerak dikebun kelapa sawit atas nama PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) yang terletak di Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun membangkang atas kesepakatan yang telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Untuk diketahui Surat yang dikeluarakan oleh Pemkab Sarolangun melalui Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu per tanggal 21 Juli 2020 lalu, Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) dicabut sementara menjelang urusan perizinan selesai semua, bahkan dalam kesepakatan itu juga jika perizinan belum diselesaikan maka hentikan semua aktivitas yang ada di wilayah perkebunan.
Dari pantauan media ini dilapangan, terlihat pihak PT. APTP tetap melakukan aktifitas seperti biasa, Walaupun izinnya sudah dicabut sementara oleh Pemkab Sarolangun,
Menanggapi persoalan ini, Ketua Karang Taruna Kelurahan Gunung Kembang Alfikar Angkat Bicara, bahkan dirinya mempertanya tindak lanjut surat pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemkab.
“Kami selaku masyarakat yang tinggal disekitar perusahaan mempertanyakan tindak lanjut surat pencabutan izin usaha sementara PT. APTP oleh Pemkab Sarolangun, mengapa izinnya dicabut, namun masih terus beroperasi, “Ucap Al Fikar
jika izin usaha dicabut sementara, maka tidak boleh ada kegiatan menjelang kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pemerintah dan masyarakat sekitar dipenuhi.
“Seharusnya kegiatan perusahaan dihentikan dahulu menjelang kesepakatan yang difasilitasi Pemkab Sarolangun itu dipenuhi. Namanya juga izin usaha dicabut sementara, tentu lah tidak ada kegiatan, kok ini malah ada kegiatan, “Kata Fikar Lagi
Tidak hanya Al Fikar saja menyoroti persoalan ini, namun Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Gunung Kembang, Imam Sentosa, juga angkat bicara, bahkan imam mendesak agar Pemkab Sarolangun bisa menindak lanjuti surat pencabutan izin sementara PT. APTP.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kegiatan yang dilakukan oleh PT. APTP atas dasar apa, karna tidak ada izin, artinya kegiatan itu ilegal, mengapa saat ini pemerintah tidak melakukan pemantauan setelah surat pencabutan izin sementara diberikan, “terangnya.
Seharusnya kata Imam Sentosa, pihak Pemkab Sarolangun membuat tim pemantauan atas surat pencabutan izin sementara itu, dan menindak lanjuti keputusan yang diberikan pemerintah kepada pihak perusahaan.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan menyurati pemerintah, untuk mempertanyakan tindak lanjut dari surat pencabutan izin usaha sementara itu, mengapa pihak perusahaan sudah dibiarkan beraktifitas, apakah memang pihak perusahaan sudah merealisasikan kesepakatan yang dibuat, “Cetusnya
Sementara itu, media ini mencoba komunikasi dengan Estate Manager PT Agrindo Hasanudin melalui aplikasi WhatsApp pribadinya guna meminta keterangan resmi dari pihak perusahaan, namun saat dilayangkan secerca pertanyaan terkait kegiatan diduga ilegal itu, Hasanudin tidak menjawab.
Padahal WhatsApp nya aktif namun tidak di gubris. (Ajk)
Komentar