SAROLANGUN,- PT Agrindo panca tunggal perkasa yang bergerak dibidang kelapa sawit di Tanjung Rambai Kelurahan Gunung kbang Kecamatan Sarolangun Kembali melakukan aktifitas panen dan mengangkut buah sawit, padahal sebelumnya PT Tersebut sudah diberi peringatan oleh Pemerintah Daerah lantaran tidak mengantongi izin resmi dari Pemda, izin sebelumnya telah habis masa namun tidak diperpanjang, maka dari itu Perusahaan itu izinnya dibekukan sementara.
Dengan demikian Truk PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa- Sarolangun (PT. Agrindo) dihadang warga di portal masuk-keluar perusahaan perkebunan sawit itu, Senin siang 4 Desember 2021 lalu.
Hal seperti ini sebelumnya juga dilakukan PT. Agrindo pada awal pembekuan aktifitas operasional perusahaan oleh tim teknis Pemkab Sarolangun, terkait habisnya masa berlaku izin HGU dan permasalahan lainnya, alhasil 8 truk bermuatan buah sawit dipaksa putar kepala ke kantor kebun, dan kabarnya buah sawit membusuk.
Dari penelusuran media ini dilapangan penghadangan yang dilakukan warga adalah dengan alasan status pembekuan kegiatan operasional PT Agrindo oleh tim teknis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun sejak pertengahan bulan Juli 2020 hingga 31 Desember 2020.
Dalam hal pengawasan, tim teknis menugaskan aparat terkait dan masyarakat setempat mengawasi aktifitas PT. Agrindo. Hingga kejadian ini warga merasa belum ditugaskan membuka portal dan warga tetap melakukan pengawasan aktifitas perusahaan.
Ditemui di lokasi penghadangan mobil truk perusahaan, Eben Ezer Lumban Gaol, Manejer Kebun PT. Agrindo Sarolangun mengatakan pihaknya melakukan aktifitas panen dan pengangkutan buah sawit karena limit pembekuan izin dan aktifitas operasional perusahaan telah habis, dan menurutnya PT. Agrindo telah mengantongi izin HGU yang baru.
“Sesuai perintah pimpinan kami, kami diperintah melakukan aktifitas perusahaan, seperti panen buah dan pengangkutan hasil panen, makanya kami lakukan,” kata Eben.
Turun ke lokasi, Sekda Sarolangun Ir. Endang Abdul Naser (Sekda Naser) langsung tertuju kepada pihak perusahaan.
“Mana direktur Agrindo, siapa yang menyuruh panen, masalah perusahaan dengan Pemkab Sarolangun belum selesai, Pemkab belum membenarkan perusahaan melakukan operasional,” kata Sekda Naser didampingi Waka Polres Sarolangun, Kompol. Husni dan tim teknis Pemkab Sarolangun.
Terkait limit berlakunya keputusan Pemkab terhadap pembekuan kegiatan operasional dan kabar keluarnya izin HGU PT. Agrindo yang baru, Sekda Naser menegaskan perusahaan tidak musti mengabaikan dan terkesan mengangkangi Pemkab Sarolangun.
“Agrindo harus duduk bersama dengan Pemkab sebelum beroperasi, selesaikan dulu masalah, ini terkesan mengangkangi pemerintah,” tegas Sekda.
Sekda Naser menyebut, Ia mendengar bahwa PT. Agrindo telah mengantongi izin HGU yang baru, yakni seluas 1300 Hektar, tapi tanpa izin Andal dan izin Tata Ruang yang baru dari Pemkab Sarolangun.
“Kami dapat kabar PT. Agrindo sudah mengantongi izin HGU baru dari Kementrian Pusat seluas 1300 Hektar, tapi yang dipanen itu tidak jelas kebun sawit yang mana, Izin Andal dan tata ruang yang 1300 Hektar itu mana?, itu harus diukur ulang oleh Pemkab,”urai Sekda.
Sekda Naser juga membeberkan bahwa Pemkab Sarolangun di-PTUN-kan oleh PT. Agrindo, seharusnya perusahaan tidak boleh beraktifitas sebelum hal ini selesai.
“Kami sekarang di-PTUN oleh Agrindo, harusnya Agrindo tidak melakukan aktuvitas sebelum masalah selesai,” ungkap Sekda Naser.
Pantauan media ini, turut hadir bersama Sekda Naser, tim teknis Pemkab Sarolangun Ahmad Nasri, Kadis DPMPTSP, Imron Kabag Pemerintahan, Mulya Malik Kabag Hukum, Kakan Kesbang Pol Hudri, Dedi Hendri A2, Riduan Kasat Pol PP dan Pabung Abdul Aziz mewakili Dandim 0420/ Sarko.
Menanggapi masalah ini, Ahmad Nasri, Kadis DPMPTSP Sarolangun mengatakan tim teknis Pemkab Sarolangun akan membicarakan masalah PT. Agrindo secara khusus, rapat digelar hari Selasa 5 Januari 2020.
“Kami akan rapat tim dulu, besok. Ada beberapa poin penting yang akan kita keluarkan secara tertulis, kami minta direktur Agrindo hadir,” kata Kadis Ahmad Nasri.
“Izin 1300 Hektar pasti kami keluarkan, siang besok, selain dari 1300 Hektar tidak bisa dikelola lagi oleh Agrindo, kita juga berharap permasalahan ini cepat selesai,” imbuhnya.
Tak lupa, Sekda Naser dan rombongan menghampiri warga dan berterima kasih atas jerih payah mereka yang sudah sekitar 5 bulan mengawasi aktifitas PT. Agrindo hingga peristiwa penghadangan truk perusahaan ini. (Ajk)
Komentar