SAROLANGUN,- Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah mencabut izin IUP PT Agrindo yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
Buntut pencabutan izin tersebut disebabkan pihak Perusahaan tidak memenuhi kewajiban kepada pemerintah dan tidak memberikan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dalam perihal legalitas izin usaha perkebunan, sesuai Undang undang dan peraturan yang berlaku.
Kedepan, Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan kembali melakukan kroscek izin terhadap seluruh perusahaan yang berinvestasi di Bumi Sepucuk adat serumpun Pseko.
“Ini sekaligus merupakan peringatan kepada seluruh perusahaan yang ada di Sarolangun, jika ada yang terbukti tentu pencabutan izin akan kita lakukan seperti Agrindo ini, “Tegas Sekda Endang Naser
Saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan perizinan, dan untuk Diketahui saat ini ada beberapa perusahaan yang masih terjadi konflik dengan warga, maka dari itu pemerintah tengah melakukan kroscek pokok permasalahan.
“Laporan yang kita terima ada beberapa perusahaan yang masih terjadi konflit dengan warga, dan itu masih kita pelajari apa persoalannya sebenarnya, “Imbuhnya (Ajk)
Komentar