Bawa 55 Plastik Klip Sabu, Pria Ini di Tangkap Polisi

TOPIK BUNGO,- Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan Satu orang laki-laki di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di dusun Purwo Bakti Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo sekira pukul 21:30 wib Rabu 13 Januari 2021.

Pelaku berinisi RA 17 tahun warga jalan rangkayo hitam kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP M Lutfi melalui Paur Humas Iptu M Nur mengatakan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada satu orang pengemudi sepeda motor dengan ciri tertentu sedang membawa paket narkotika jenis sabu dari dusun peleyang, hendak menuju kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dengan cara penyisiran dan pengintaian di lokasi yang dimaksut.

Tidak berselang lama tim opsnal melihat pengemudi sepeda motor dengan ciri yang di informasikan sebelumnya, kemudian tim langsung mengamankan pengemudi sepeda motor tersebut.

“Saat hendak di amankan pengemudi sepeda motor tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil di amankan”Ujar Iptu M. Nur

Setelah di amankan tim opsnal satresnarkoba Polres Bungo melakukan penggeledahan yang di saksikan warga setempat dan saat penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas yang di sembunyikan di dalam JOK sepeda motor yang dia kendarainya.

Barang bukti berupa 55 plastik klip kecil di duga berisi narkotika jenis sabu berat BB sementara 25 gram yang di balut tisu kemudian di balut plastik warna hitam. Satu buah tas ransel warna hijau kombinasi hitam merk insight. Satu unit HP nokia senter warna hitam. Satu unit sepeda motor N-MAX warna hitam dengan nopol BH 4286 UV.

“Tim opsnal satresnarkoba Polres Bungo mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dan membawa orang tersebut ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut” Katanya

Baca Juga:  Tak Sebatas Keluarga, Kadirun Bawa Gerbong Besar ke HAMAS-APRI

Akibat perbuatannya pelaku di ancam dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.(Tj)

Komentar