TOPIK BUNGO, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bungo Jambi membuka posko pengaduan untuk tahapan masa verifikasi parpol sebagai peserta pemilu Senin 29 Agustus 2022.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Abdul Hamid mengatakan posko pengaduan tersebut bertujuan untuk menerima aduan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus atau anggota parpol dalam sispol.
Sebab masyarakat yang bukan anggota atau pengurus partai politik (parpol) tapi nama atau data pribadinya dicantumkan di sistim informasi parpol (sispol), karena pencatutan nama secara sepihak oleh parpol itu bagian pelanggaran.
“Bagi masyarakat yang namanya di catuk sebagai pengurus atau kader salah satu parpol, silahkan melapor ke Bawaslu jika tidak pernah memberikan KTP nya ke parpol” Ungkapnya
Abdul Hamid juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam mengkroscek nama maupun NIK nya di situs KPU.
Jika namanya masuk kedalam silon, dan merasa tidak pernah ikut bergabung ke parpol, iya meminta kepada masyarakat agar melapor ke Bawaslu.
“Bawaslu siap memfasilitasi dan mendampingi masyarakat, untuk menyampaikan kepada KPU agar namanya di hapus atau di hilangkan di salah satu parpol”Tambahnya (TJ)
Komentar