Muara Bungo,komisi pemilihan umum (KPU)kabupaten Bungo menyatakan bahwa pihaknya hingga akhir masa pendaftaran tidak ada menerima berkas untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam pilkada 2024.
Dalam batas waktu yang sudah disampaikan ini, terlihat hadir dikantor KPU kabupaten bungo yakni divisi teknis penyelenggara pemilu hardianus serta ketua komisioner Bawaslu kabupaten Ahmadi dan herick Fernando dan beberapa staf KPU kabupaten Bungo.
Sebagaimana tahapan Pilkada yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah menyatakan tanggal 8 – 12 Mei 2024 adalah tahapan penyerahan dukungan syarat minimal ke Komisi Pemilihan Umum.
Hardianus divisi teknis penyelenggara KPU kabupaten Bungo menjelaskan hingga kini dibatas akhir waktu KPU belum menerima pendaftar dari calon perseorangan atau independent.
” terhitung mulai dari 08 s/d 12 mei 2024 waktu penyerahan dokumen,syarat,dukungan oleh pasangan calon perseorangan atau independen pada pemilihan kepala daerah kabupaten Bungo kekantor KPU belum menerima pendaftar perseorangan hingga batas akhir yang sudah ditentukan” jelas hardianus Senin dini hari(13/05/2024)dikantor kpu Bungo
Hardianus juga menambahkan,bahwa pada masa tahapan penyerahan dokumen,syarat dukungan calon perseorangan oleh bakal pasangan calon dari perseorangan tersebut, pihaknya sudah mengumumkan jika pendaftaran dimulai sejak tanggal 08 mei 2024 lalu dan ditutup pada hari Minggu 12 mei 2024 pukul 23.59 WiB.
salain itu pengumuman syarat dukungan minimal yang mesti dipenuhi oleh calon perseorangan atau independent sebanyak 22.140 dukungan pemilih yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan,dari Jumlah Daftar Pemilih (DPT) dalam pemilu 2024 yang sudah ditetapkan melalui pleno KPU Kabupaten Bungo sebanyak 260.469 peserta pemilih.
“KPU Kabupaten Bungo sudah memberikan ruang untuk para bakal calon kepala daerah yang ingin mendaftarkan diri lewat jalur perseorangan dikabupaten Bungo,namun sampai detik akhir malam ini jam 23.59 Wib,tidak ada satupun yang mengajukan berkas calon perseorangan”,tegasnya
Penulis:AaL kokard
Komentar