Muara Tebo,perkembanga truk terbakar kemarin- Kasus pembakaran sebuah truk bermuatan sembako pascakecelakaan lalu lintas di wilayah Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, memasuki babak baru.
Pemilik kendaraan kini resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembakaran dan pengrusakan kendaraan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/294/VIII/2026/SPKT/POLDA JAMBI, berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 16.14 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.
Laporan dibuat oleh pemilik kendaraan atas nama Darmin. Dalam dokumen laporan, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 521 KUHP.
Dalam uraian laporan, disebutkan kendaraan yang menjadi objek perkara merupakan mobil light truck jenis Mitsubishi Colt Diesel FE 74 (4×2) berwarna kuning dengan nomor polisi BH 8963 HK. Kendaraan tersebut disebut milik perusahaan dan sedang membawa pesanan barang dari Jambi menuju wilayah Rimbo Bujang.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa bermula ketika kendaraan melintas di wilayah Dusun Rejosari, Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Setelah itu terjadi kecelakaan lalu lintas antara truk dengan sepeda motor yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Pasca-kecelakaan, situasi di lokasi disebut memanas. Pengemudi truk kemudian meninggalkan kendaraan dan menuju Polsek Tengah Ilir untuk mengamankan diri.
Namun ketika kepolisian mendatangi lokasi kejadian, kendaraan tersebut disebut sudah dalam kondisi terbakar. Dalam laporan yang diterima Polda Jambi, pembakaran kendaraan diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan mengaku mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp421.348.500 atau lebih dari Rp421 juta.
Kasat Reskrim Polres Tebo: Pemilik Mobil Sudah Membuat Laporan
Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Selasa (25/8/2026) terkait perkembangan kasus pembakaran kendaraan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan bahwa pemilik kendaraan telah membuat laporan ke Polda Jambi.
“Pemilik mobil membuat laporan di Polda Jambi,” ujar Rimhot saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut.
Dengan adanya laporan resmi tersebut, dugaan pembakaran truk kini tidak lagi sebatas informasi awal pascakecelakaan, tetapi telah masuk ke dalam proses penanganan hukum berdasarkan laporan yang diterima SPKT Polda Jambi.
Polisi selanjutnya memiliki tugas untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk mendalami siapa saja yang berada di lokasi kejadian, mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan pembakaran, mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan bukti-bukti yang dapat membantu proses penyelidikan.
Perkara kecelakaan lalu lintas dan dugaan pembakaran kendaraan juga menjadi dua aspek yang perlu didalami secara berbeda. Jika nantinya penyidik menemukan bukti adanya kesengajaan dalam pembakaran maupun pengrusakan kendaraan, pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, publik menunggu langkah kepolisian untuk mengungkap siapa sebenarnya pihak yang berada di balik pembakaran truk tersebut.
Apakah aksi pembakaran dilakukan secara spontan oleh massa pascakecelakaan atau terdapat pihak tertentu yang sengaja melakukan tindakan tersebut, masih menjadi bagian dari penyelidikan aparat kepolisian.(AK47)






Komentar