Pelaku Penikaman Dilokasi PETI Berhasil Ditangkap Di Bukit 700

Sarolangun291 Dilihat

SAROLANGUN,- Satuan Reskrim Polres Sarolangun dan Reskrim Polsek Limun berhasil mengamankan pelaku penikaman Dilokasi peti yang terjadi beberapa hari lalu. Sabtu (24/04/2021) di bukit 700 Desa Lubuk Bedorong Kecamatan Limun

Pelaku diketahui bernama Candra alias Can bin toni (26) warga Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, beberapa waktu yang lalu menganiaya korban bernama Dahlan bin Bahar (45) warga Desa Meribung, Kecamatan Limun, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE melalui Kasat Reskrim Iptu Rendie Rienaldi, S. IK, membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.

Setelah dilantik satu hari yang lalu, dirinya langsung memimpin rekannya mengungkap kasus pembunuhan dikecamatan Limun tersebut yang dibantu oleh personil Kanit Reskrim Polsek Limun.

“Ya, kita bersama Kapolsek Limun mengungkapkan kasus pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan kematian. Dan kita juga mengamankan pelaku atas nama Candra Als Can bin Toni,” kata Kasat Reskrim Iptu Rendie Renaldie SIK ketika dihubungi via WhatsApp pribadinya.

Iptu Rendie mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan didesa lubuk badorong Kecamatan Limun, Setelag aparat kepolisian mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Lubuk Bedorong, tepatnya di bukit tujuh ratus diwilayah desa lubuk bodorong.

“Kita dari unit reskrim polres sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Limun dan di bantu dengan keluarga tersangka, berhasil mengamankan tersangka Can di bukit tujuh ratus, Desa Lubuk, Bedorong,” katanya.

Dalam kasus ini, Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Kain Panjang Warna hitan motif bunga warna coklat, 1 (satu) Celana warna hitam dan 1 (satu) Baju Kaos warna Putih.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi tindak Pidana “Pembunuhan atau penganiyaan yang mengakibatkan mati” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana.

Baca Juga:  Didatangi Tim Tehknis Pemkab, PT Agrindo Tak Bisa Tunjukkan Legalitas Izin

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya. (Ajk)