TOPIKJAMBI,ID,BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bungo tahun anggaran 2020 di ruang Utama Rapat DPRD Bungo, Selasa 27 April 2021.
Angota DPRD Kabupaten Bungo Marwansyah Putra Siregar saat menyampaikan rekomendasi DPRD menyampaikan.
Setelah mendengar jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bungo tentang LKPj Bupati tahun anggaran 2020.
Maka iya sampaikan rekomendasi beberapa poin di antaranya terkait pengadaan Mobil Dinas Sekda serta Pagar dan Turap MTQ senilai Rp. 9 Milyar yang tidak disetujui di Badan Anggaran DPRD, akan tetapi tetap dilaksanakan pengerjaannya.
“Maka kami DPRD Kabupaten Bungo tidak bertanggung jawab atas hal itu. Dikarenakan program tersebut dikerjakan diluar kesepakatan Tim Banggar DPRD. Mengingat hal tersebut telah menyalahi aturan yang ada,” sebut Marwan.
Marwan juga menyampaikan kepada pihak TAPD harus transparan dalam pengelolaan anggaran, jangan ada yang ditutupi.
Apabila melakukan pergeseran harus adapersetujuan dari DPRD Kabupaten Bungo dan kami minta kepada Pemerintah Daerah setelah DPA disahkan di Provinsi agar dapat
disampaikan kembali kepada Tim Banggar DPRD Kabupaten Bungo.
“Semoga rekomendasi ini menjadi masukan yang konstruktif dan sebagai bahan evaluasi penilaian kinerja aparatur untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di waktu yang akan datang” Katanya (AaL kokard)







