Diperbolehkan Pulang, Pasien Sembuh Covid-19 di Tanjabbar Dijemput Keluarga

Peristiwa32 Dilihat

TopikJambi.ID,KUALATUNGKAL – NY (42), pasien positif Covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), malam ini, Minggu (17/5/2020), diperbolehkan pulang ke rumah setelah dinyatakan sembuh.

Pantauan di lapangan, NY meninggalkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kualatungkal tempat ia menjalani isolasi sekira pukul 21.00 WIB, dijemput pihak keluarga.

Dirut RSUD KH Daud Arif Elfry Syahril mengatakan, NY dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang setelah hasil uji swab kedua terhadap dirinya terkonfirmasi negatif.

“Pasien sudah pulang dijemput sama keluarganya. Tapi tetap kita minta kepada pasien untuk tetap dan harus isolasi mandiri di rumah. Tim kesehatan juga tetap memantau kesehatannya,” kata Elfry saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui bahwa pasien 05 merupakan pasien pertama yang dinyatakan positif Covid-19 di Tanjabbar. Ia memiliki riwayat perjalanan dari Bogor dan Jakarta.(gs)

Baca Juga:  Tinjau Poskotis Kecamatan Sekernan Sekda Muarojambi serahkan Bantuan kepada petugas

Komentar