MUAROJAMBI,- Oknum Kepala dan Sekretaris Desa Penyengat Olak Kecamatan Jaluko Muarojambi dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Muarojambi. Sang Kades Rutomi dan Sekdesnya A. Rozi dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa di sana.
Menyikapi laporan ini, Kejaksaan Negeri Muarojambi melalui Kasi Intel Kejari Sengeti Anggi Angga T, SH. MH pun melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Mereka pun dipanggil ke Kejari hari ini.
“Iya dilaporkan oleh masyarakat dugaan proyek fiktif dari dana desa di desa Penyengat Olak. Untuk itu mereka kita panggil hari ini,” ujarnya Kamis membenarkan pemanggilan tersebut Kamis (25/6).
Angga menjelaskan pemanggilan tersebut untuk klarifikasi. Mereka ditanya seputaran dugaan proyek fiktif tersebut seperti yang dilaporkan masyarakat.
“Full baket. Ditanya seputar dugaan fiktif seperti yang dilaporkan. Tentunya Kita klarifikasi dulu seputar laporan itu,” kata dia.
Dalam meminta klarifikasi tersebut, pihak kejaksaan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa pihaknya akan menurunkan tim ke lapangan untuk menyelidiki dugaan tersebut.
“Tentu ada rencana kita untuk mengecek ke bawah bersama tim tekhnis. Namun tentunya kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” tutur Angga.
Angga menyebut, mereka diklarifikasi di ruangan intel selam lebih kurang 4 jam. Sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Pantauan para awak media di Kejari, terlihat Kades dan Sekdes mendatangi ruangan Intelijen Kejari Muarojambi. Mereka datang sekitar pukul 11.00 dan keluar dari ruangan intel empat jam kemudian. Kades terlihat menggunakan batik warna hitam bermotif coklat, berpeci putih dan memakai masker. Sementara Sekdes memakai baju batik hitam bercorak hijau. Sayangnya, wartawan tidak sempat mewawancarai mereka karena mereka keluar dengan tergesa-gesa.(aq)
Komentar