Edar Narkoba, Pasutri di Sungai Gelam Ditangkap, Polisi Sita Senpi Rakitan

Muarojambi
Sat Resnarkoba Polres Muarojambi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayahnya. Kali ini, pasangan suami isteri (Pasutri) yang merupakan bandar narkoba berhasil ditangkap di Desa Petaling Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi. Penangkapan diketahui pada Rabu malam, (24/6).

“Pasutri yang diamankan ini berinisial W (36) laki-laki dan R (29) perempuan,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Feisal SH.

Feisal menyebutkan, anggota tidak hanya mengamankan pelaku, namun senjata api rakitan serta amunisinya juga amankan.

“Anggota kita juga menemukan satu senpi rakitan laras pendek dan 6 butir amunisi tajam yang ditemukan ditumpukan baju,” sebutnya.

Feisal mengatakan, penangkapan terhadap pasutri ini bermula Ketika anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muarojambi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika di Desa Petaling Jaya tersebut.

Kemudian, tim Opsnal langsung melakukan pemantauan dan penindakan hingga berhasil mengamankan terhadap pasangan suami isteri tersebut. Selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan badan serta rumah milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan itu, anggota mendapatkan 14 paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah pil extasy, 3 lembar plastik klips kosong, 1 buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng, 1 senpi rakitan serta 6 butir amunisi tajam dan tiga unit handphone.

“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(Aq)

Baca Juga:  Mayat Laki-laki di Temukan Tewas di Dalam Drum

Komentar