PHK Karyawan Di Tengah Pandemi Covid 19, Anggota DPRD Kecam Tindakan PTPN VI

Opini & Artikel56 Dilihat

Muarojambi,- Rombongan anggota Komisi I DPRD Muarojambi bersama Dinas Sosial Ketenagaan kerja kabupaten Muarojambi turun ke Kantor Pusat PTPN VI yang berlokasi di Pal 10, Kota Jambi, Senin (20/7) pagi. Kedatangan Komisi I ke Kantor PTPN VI bertujuan menindaklanjuti pengaduan terkait kebijakan PHK yang diberlakukan manajemen PTPN VI di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Ya, tadi kita turun ke Kantor Pusat PTPN VI yang di Pal 10. Kita datang ke sana untuk menindaklanjuti laporan dari saudara Dede Saputra yang di PHK manajemen PTPN VI di tengah pandemi Covid-19,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Muarojambi, Sumarsen Purba, Senin (20/7).

Politisi PDI Perjuangan mengatakan, secara pribadi dirinya mengecam kebijakan PHK yang dilakukan manajemen PTPN VI tersebut. Terlebih kebijakan itu dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Kita sangat mengecam kebijakan itu, apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini. Sangat sulit untuk mencari sumber penghidupan,” ujarnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini berharap PTPN VI meninjau ulang pemberhentian Dedek Saputra dengan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti evaluasi rekrut karyawan.

“Permintaan itu sangat wajar karena saat ini situasi pandemi Covid-19, kondisi masyarakat sangat tertekan ekonomi,” ujar Sumarsen.

Sumarsen turut berharap PTPN dapat lebih berbuat banyak yang menyentuh langsung kebutuhan warga Muarojambi khususnya warga sekitar lokasi perkebunan dan pabrik PTPN VI.

“Sejauh ini jarang terlihat aksi nyata PTPN berupa realisasi dana CSR, dan aksi nyata bantuan terdampak Covid-19,” katanya.

Terpisah, SEVP Business Support PT PTPN VI, Muhammad Zulham Rambe ketika dikonfirmasi mengatakan, proses PHK yang diberlakukan PTPN VI kepada Dedek Saputra sudah tidak bisa diganggu gugat.

“Tadi sudah kita jelaskan tentang tahapan dan tata cara pelaksanaan PHK Dedek Saputra kepada Komisi I dan Kadis Sosnakertrans Muarojambi. Prinsipnya yang dilakukan oleh PTPN VI sudah on the track dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Muhammad Zulham Rambe saat dikonfirmasi awak media melalui via Whatsapp, Senin (20/7).

Baca Juga:  H Al Haris Ajak Hidup Sehat Ditengah Pandemi Covid-19, Masyarakat Disiapkan Terapkan New Normal

Permohonan Komisi I agar PTPN VI meninjau ulang kebijakan PHK terhadap Dedek Saputra juga tidak dapat dikabulkan. Karena ketentuan yang berlaku sudah seperti dimaksud.

“Ketentuan yang berlaku di PTPN seperti itu,” pungkasnya.(aq)

Komentar