SAROLANGUN,- Memakan waktu yang panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten Sarolangun secara resmi membekukan izin PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (PT. Agrindo), Selasa 21 Juli 2020.
Pembekukan izin PT. Agrindo dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun Nomor : 21 Tahun 2020 tentang penetapan pemberhentian sementara Izin Usaha Perkebunan PT. Agrindo.
Rombongan Tim Teknis Pemkab Sarolangun dipimpin Sekda Ir.Endang Abdul Naser, dihadiri Kadis DPMPTSP H. Ahmad Nasri, Asisten I Arief Ampera, Kakan Kesbang Pol.Hudri, MPd.i, Kasat Pol PP Riduan, Koramil Sarolangun Abdul Aziz, Polres Sarolangun, Camat Pelawan dan para pejabat lainnya.
Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Kabupaten Sarolangun H. Ahmad Nasri, SH mengatakan Penetapan pemberhentian sementara Izin Usaha Perkebunan PT. Agrindo berdasarkan pertimbangan dan kajian hukum terutama terkait dengan berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agrindo pada 31 Desember tahun 2019.
“Kami menetapkan surat keputusan pemberhentian berdasarkan kajian hukum dan pertimbangan atas pelangaran -pelanggaram yang dilakukan PT. Agrindo, terutama dengan berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha PT. Agrindo pada 31 Desember tahun 2019, namun PT. Agrindo tetap beroperasi.” kata Kadis Ahmad Nasri.
Lanjut Kadis, pelanggaran-pelanggaran ini agar dapat dipenuhi supaya operasional perusahaan dapat berjalan kembali, dan PT. Agrindo masih diberi kesempatan satu minggu untuk menindak lanjuti surat ini.
“PT. Agrindo kami beri kesempatan satu minggu untuk menindak lanjuti surat ini,” tambah Kadis Ahmad Nasri.
Surat keputusan pembekuan sementara Izin PT. Agrindo diterima Pihak manajemen PT. Agrindo, hanya diterima dan ditanda tangani KTU Agrindo Yosep Yoga, dan hanya bisa berjanji akan menyampaikannya kepada manajemen.
“Saya hanya menerima penyerahan surat ini, nanti akan saya sampaikan kepada manager, “katanya Singkat.
Asisten I Setda Sarolangun Arief Ampera yang menyaksikan penanda tanganan serah terima surat keputusan pembekuan sementara Izin PT. Agrindo menegaskan akan menutup semua area apabila tidak ada tanggapan dalam satu minggu.
“Kalau tidak ada tanggapan dalam satu minggu ini, kami akan tutup semua area perusahaan ini, “cetus Arief Ampera, tegas.
Berdasarkan data yang dihimpun Media ini, di dalam Surat penetapan pemberhentian sementara Izin Usaha Perkebunan PT. Agrindo, memuat bahwa PT. Agrindo telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah diatur atau ditetapkan dalam pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang pedoman perizinan perusahaan perkebunan dan pasal lainnya.
Selanjutnya mengingat Undang undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria , Undang undang Nomor 41 tahun 1999 Nomor 167 dan Undang undang Nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dan juga secara hukum melanggar Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden RI, dan Peraturan Mentri pertanian dan peraturan lainnya terkait kewajiban perusahaan perkebunan.
Serta memperhatikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan laporan UKL/UPL.
Bukan itu saja, PT. Agrindo juga melanggar Peraturan Bupati Sarolangun Nomor : 49 tahun 2019, mengabaikan Surat Bupati Sarolangun perihal Legalitas Izin Usaha Perkebunan PT. Agrindo tanggal 21 Februari Mei tahun 2020.
Dan juga tidak menindak lanjuti Surat Bupati Sarolangun perihal Izin Usaha Perkebunan PT. Agrindo tanggal 14 Mei tahun 2020. Beserta Surat Dinas Lingkungan Hidup dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Ir. Endang Abdul Naser. (Ajk)
Komentar