Merangin – Anggota Opsnl Sat Resnarkoba Polres Merangin telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Shabu menangkap oknum apratul sipile negara ( ASN ) Aw (39)yang dinas di kantor pemberdayaan masyarakat pemerintah desa (DPMPD) kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawan , S.I.K melalaui paur Humas polres Merangin Iptu edih menjelaskan bahwasanya tersangka AW di amankan anggota Polres Merangin sekitar pukul 10.00wib.
Pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa Pelaku sering membeli Narkotika jenis Shabu ke Desa Rantau Limau manis,” lanjutnya edih
Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan lidik dan pulbaket, pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekira jam 10.30 wib saat team sedang melaksanakan patroli kearah Tabir tidak lama kemudian melintas Pelaku di Jalan Lintas Sumatera dalam kecepatan tinggi.
timbul kecurigaan oleh team langsung dilakukan pengejaran terhadap Pelaku merasa Pelaku dibuntuti Kemudian Pelaku berusaha melarikan diri dengan mengarahkan Sepeda motornya ke arah perkebunan karet berkat kesigapan team Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penggeledahan.
Didalam Dompet Pelaku ditemukan 1 (satu) Paket narkotika jenis Shabu yang diakui adalah miliknya dari Interogasi awal Narkotika tersebut di dapatkan dari Sdr. RIKO di Desa Buluran panjang kemudian dilakukan pengembangan namun keberadaan Sdr. RIKO sudah tidak ada di tempat lagi.
Atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti 1 (satu) plastik bening kecil yang berisikan narkotika Shabu dengan Bruto 1,75 gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk COSSET, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio warna merah beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih beserta Sim Card.
diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku di jerat
Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Den
Komentar