Sosialisasi PTSL di Dusun Teluk Pandak Sukses

Bungo295 Dilihat

TOPIK BUNGO, – Pada Hari Senin Tanggal 31 Agustus Tahun 2021 di Kantor Rio Dusun Teluk Pandak kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo Propinsi Jambi, dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo, yang di hadiri oleh Perwakilan BPN Bungo, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RT, dan Calon Pendaftar PTSL Tahun 2021, Acara Tersebut tetap Menjalankan Protokol Kesehatan Karena Masih dalam Musim Pandemi.

 

 

 

Kegiatan tersebut Dibuka Oleh Rio dusun Teluk Pandak Erpuadan dalam Sambutanya Menyampaikan Bahwa PTSL Tahun 2021 adalah Lanjutan dari PTSL Tahun 2020 yang Kuota Berkurang Karena Recofusing Anggaran Dampak Covid_19, Menyampaikan bahwa Dalam Masa Pandemi ini Masyarakat di Himbau untuk Mentaati Protokol Kesehatan dan Kegiatan PTSL di Dusun teluk Pandak ,Alhamdulillah Berjalan dengan Lancar dan apabila ada Permasalahan segera diselesaikan dengan Musyawarah.

 

 

Perwakilan BPN Bungo, dalam Paparanya Beliau Menyampaikan Bahwa PTSL adalah Program Sertifikat Gratis dengan Syarat Semua Dokumen Pengurusan sudah Lengkap dan Panitia Tinggal Mendaftarkan ke BPN dan Biaya-biaya yang dipungut Pihak Panitia adalah sesungguhnya Kewajiban Pemohon contoh Beli Materai, Patok, Pengukuran dan Administrasi lain Butuh Biaya yang tidak di sediakan oleh Panitia.

 

 

Acara selanjutnya Sosialisasi Oleh Perwakilan dari BPN Bungo, dalam Paparanya Beliau Menyampaikan Bahwa PTSL Tahun 2021 Mendapatkan Kuota Ribuan Kouta Bidang dan Pada Tahun 2020 Mendapatkan Kuota Ribuan juga Bidang dan Sudah Selesai. Bidang Tanah yang Bisa di Daftarkan PTSL adalah Tanah yang Belum Pernah didaftarkan Ke BPN, ada 4 Pembagian Klaster Bidang Tanah yaitu K1 (Bidang Tanah yang didaftarkan ke PTSL atau Bidang Tanah tidak Bermasalah), K2 (Bidang Tanah Bermasalah), K3 (Bidang Tanah Belum di Daftarkan) dan K4 (Bidang Tanah yang sudah Bersertifikat tapi Belum Pemetaan Digital)

Baca Juga:  Bupati H Mashuri Resmi Lantik Rio Terpilih Dusun Sepunggur

 

Persyaratan Pendafataran PTSL Tahun 2021

 

1. Foto Copy Kartu Keluarga

 

2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk

 

3. Foto Copy SPPT Tahun 2021 atau 2021

 

4. Bukti Kepemilikan Tanah (C Desa) disediakan Oleh Desa

 

5. Bukti Perolehan Hak (Jual Beli, Hibah,Waris)

 

(Tj)

Jangan Lewatkan