BUNGO, topikjambi.id – Kapolsek Muko-Muko Bathin VII Iptu Moh. Hasyim Asy’ari melaksanakan kegiatan JUM’AT CURHAT dengan warga Dusun Tanjung Agung Kecamatan Muko-Muko Bathin VII. Bertempat di Warung Ibu Sumarni, Jum’at (30/12/2022).
Dalam kegiatan tersebut banyak pertanyaan yang di sampaikan oleh masyarakat, berupa pencurian kambing pada malam hari baru-baru ini, pemberantasan narkoba, judi online (chip), pelanggaran hukum adat.
Kapolsek Muko-Muko Bathin VII dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat Dusun Tanjung Agung karena telah mendukung dan telah menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Untuk menanggulangi permasalahan pencurian kambing, kami pihak Polsek akan melaksanakan Patroli pada jam rawan, kami juga mengharapkan agar warga mengaktifkan pos kampling. Dan dalam hal percobaan pencurian apabila masyarakat melihat dan mengetahui dan didukung dengan alat bukti maka warga dapat melaporkan kepada pihak kepolsek Muko Muko Bathin VII,” ujarnya.
Sedangkan kasus pencurian yang kerugiannya kurang dari Rp.2.500.000.dapat dilanjutkan pidananya sesuai dengan PERMA No 2 Tahun 2012 dan bisa juga kita lakukan proses secara
Restorative Justis ( RJ) jika kedua belah pihak berdamai dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali, dan kami meminta kepada warga agar memagar kebun pisang miliknya sehingga dapat mencegah pencurian buah pisang tersebut.
“Mengenai penguna narkoba, pejudi judi online (chip), silahkan laporkan agar segera kami tindak disaat mereka sedang mengunakan narkoba, atau saat bermain judi online,” harap Kapolsek.
Sementara itu mengenai ingkar ataupun tidak membayar denda adat tutur Iptu Hasyim, perlu kami sampaikan kepada warga, kira sesuatu tindak pidana ataupun permasalahan yang ada ditengah tengah masyarakat dilaporkan kepolsek muko muko bathin VII karena kami pihak polsek muko muko bathin VII akan memberikan solusi kepada pihak pelapor apakah perkara pidana itu dapat diselesaikan secara adat atau secara hukum,dan apabila perkara itu dapat kita lakukan Restorative Justis(RJ) sehingga berkesinambungan antara hukum adat dan hukum Pidana.
“Adapun kegiatan Jum’at Curhat ini adalah kegiatan yang dilaksanakan Kepolisian untuk mendengarkan permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.” pangkas. (AK).







