KENDARI – Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa mengingatkan Kepolisian Resort Konawe untuk tidak main mata terhadap pihak pelaku insiden tewasnya Almarhum Yusran yang merupakan salah satu karyawan lokal di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI).
“Kami ingatkan kepada polres konawe untuk tidak main mata dalam persoalan ini, Jangan Pakai Modus Deportasi kepada TKA pelaku untuk menghindari pidana atas perbuatannya” ungkapnya, melalui rilis, Rabu (22/7/2020).
Ikram yang juga merupakan keluarga korban Almarhum yusran menyayangkan pernyataan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Konawe IPTU Husni Abda yang mangatakan bahwa untuk menetapkan tersangka pihaknya menunggu LP dari pihak keluarga, padahal kasus tersebut merupakan delik umum dan bukan delik aduan, tanpa menunggu LP dan keberatan, polisi wajib menanganinya.
“Kok bisa Pak Kasat Reskrim Konawe bisa ngomong begitu, kasus ini kan bukan delik aduan. Jadi tanpa menunggu LP dan keberatan dari keluarga korban, polisi wajib menanganinya. Saya khawatir ini cuma akal-akal merek saja”, Pungkasnya
Atas pernyataan itu Ia menegaskan kepada pihak Kepolisian untuk tidak mengulangi penanganan kasus serupa dengan memberikan penindakan berupa deportasi terhadap TKA Pelaku, Polisi harus mengedepankan penindakan terhadap penghilangan nyawa seseorang dengan tuntutan pidana. Sehingga ini menjadi peringatan bagi perusahaan pengguna TKA untuk tidak mempekerjakan mereka diluar peruntukkannya.
“Kami tidak mau peristiwa yang lalu-lalu menimpa proses penanganan kasus Almarhum Yusran, Sebab Hukum dinegeri ini tidak menyatakan bahwa TKA pelaku hanya diganjar dengan deportasi. Melainkan harus mendapatkan pidana kurungan penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga peristiwa ini menjadi peringatan bagi perusahaan pengguna TKA untuk tidak mempekerjakan mereka diluar peruntukkannya.” Ujarnya
Lebih lanjut, Mantan Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe (IPPMIK) Kendari ini menyampaikan apabila ada upaya pihak kepolisian untuk mengaburkan proses penangangan kasus kematian Almarhum Yusran, Maka Pihaknya tidak segan-segan untuk menggeruduk Polres Konawe
“Kami sampaikan jangan ada upaya untuk mengaburkan proses penangangan kasus kematian Almarhum Yusran, Jika itu terjadi, Kami tidak segan-segan untuk menggeruduk Polres Konawe”, Tuptupnya
Seperti diketahui, salah seorang karyawan PT. VDNI dari divisi crew workshop, Yusran tewas saat sedang memperbaiki kendaraan dumptruck 10 roda dengan nomor lambung Dl 05, Sabtu (18/7/2020) (Tj)
Komentar