TOPIK BUNGO – DPRD Bungo, Senin (27/07) gelar Rapat Paripurna penyampaian kata akhir Fraksi DPRD terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di Gedung Rapat DPRD Bungo.
Tampak hadir pada rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Jumari Ari Wardoyo, Wakil Ketua Jumiwan Aguza dan anggota DPRD. Selain itu hadir Bupati Bungo H Mashuri SP ME, unsur Forkompinda, Sekda Bungo Drs H Mursidi, MM, Staf Ahli dan Asisten, para kepala OPD dan Kabag, Kabid dilingkup Pemkab Bungo, para Camat serta para tamu undangan lainnya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Jumiwan Aguza didampingi Ketua DPRD Bungo.
Paripurna itu menindaklanjuti rapat paripurna pertama yang diadakan 6 Juli 2020 terhadap penyampaian nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
Dimana ketentuan pembentukan peraturan daerah sudah sangat tegas diatur dan dituang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah undangan serta peraturan DPRD kabupaten Bungo nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.
Dalam rapat paripurna kali ini, semua fraksi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Perda.(Tj)
Komentar