TOPIK BUNGO, – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, Musfs ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Sat Reskrim Polres Bungo, Selasa (28/07).
Penahanan mantan Ketua Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Masyarakat dan SDM KPU Bungo ini kerena di duga terlibat penipuan.
Selain Musfal, Polres Bungo juga melakukan penahanan satu tersangka lainnya, ia adalah Suhermanto (46) warga RT 23 Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Penahanan kedua tersangka ini berdasarkan LP/B/66 / VI/2020 / SPKT / Res Bungo, tanggal 12 Juni 2020.
Mereka dilaporkan oleh Ali warga jalan Imam Bonjol RT 014 RW 005, Kelurahan Pasir Putih. Dalam laporannya Ali mengaku telah ditipu oleh kedua tersangka sehingga menderita kerugian mencapai Rp 332 juta.
Dari informasi yang berhasil diperoleh,
Kasus penipuan ini bermula pada bulan Desember 2018 lalu Saksi Ali membawa anaknya berobat ke rumah tersangka Suhermanto.
Saat itu ia becerita kalau dia mencalonkan sebagai anggota Legislatif DPRD Provinsi Jambi Dapil 5 meliputi Kabupaten Bungo dan Tebo.
Pada saat itu juga Hermanto menyampaikan kepada korban (Ir.Ali) kalau dirinya bisa membantu memenangkan Ali, karena dia dekat dengan orang KPU Bungo atas Nama Musfal.
Selanjutnya Suhermanto mempertemukan Ali dengan Musfal di rumah orang tua Suhermanto yang berada di perumnas, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Dalam pertemuan itu Musfal dan Hermanto menjanjikan bisa mencarikan 14.000 suara dari program keluarga harapan (PKH). Musfal meminta sejumlah uang kepada Ali untuk biaya operasional tim secara bertahap.
Tahap Pertama sekitar Bulan Desember 2018 Ali menyerahkan secara langsung kepada Musfal uang Sejumlah Rp. 30.000.000. Tahap kedua sekitar bulan Januari tahun 2019 Ali menyerahkan langsung kepada Suhermanto uang sejumlah Rp.50.000.000
Tahap ketiga tepatnya pada tanggal 12 Februari 2019 Ali menyerahkan uang kepada Suhermanto sejumlah Rp.20.000.000.
Tahap keempat tepatnya pada tanggal 11 Maret 2019 Ali menyerahkan uang kepada Suhermanto, lalu Suhermanto menyerahkan uang tersebut ke Musfal sejumlah Rp.100.000.000
Tahap Kelima sehari kemudian Ali menyerahkan lagi sejumlah uang ke Suhermanto,lalu Suhermanto menyerahkan uang kepada Musfal senilai Rp.100.000.000
Tahap Keenam Ali Menyerahkan Uang kepada Suhermanto sejumlah Rp.7.000.000.
Tahap ketujuh pembelian Kain jilbab senilai Rp.5.000.000. Tahap Kedelapan Pada Tanggal 12 Maret 2019, Ali menyerahkan uang ke Suhermanto senilai Rp. 332.000.000.
Waka Polres Bungo, Kompol Yudha Pranata mengatakan, Alasan Suhermanto meminta uang dengan korban untuk operasional tim berupa penginapan hotel di Jambi, Akomodasi pertemuan KPU Bungo Tebo dan KPU Provinsi Jambi membahas cara untuk memenangkan Ali sebagai Caleg DPRD Provinsi Jambi.
“Hasil pemeriksaan awalnya Musfal dan Suhermanto mengakui menerima uang dari Ali sejumlah Rp.180 juta, tetapi uang tersebut dalam rangka bisnis barang antik. Namun setelah di lakukan pemeriksaan tersangka Musfal dan Suhermanto baru mengakui yang sebenarnya, bahwa uang yang dia terima dari Ali yang akan di gunakan untuk menjanjikan memenangkan Ali dalam pemilihan legislatif DPRD Provinsi Jambi, ” Ujar Waka.
Namun kenyataannya suara yang dijanjikan oleh Musfal dan Suhermanto sebanyak 14.000 suara itu tidak ada, sehingga Ali kalah dalam pemilihan tersebut.
Atas perbuatannya Musfal dan Suhermanto Di Kenakan Pasal Penipuan 378 KUHPidana Jo Pasal 55 (1) Ke1-e dengan ancaman hukuman 4 tahun di penjara. (Bahrun)
Komentar