TOPIK BUNGO, – SA (43) seorang wanita warga Jln Asahan Dusun Purwosari Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo Jambi di tangkap polisi Selasa 02 Juni 2020 Sekira pukul 14:15 Wib. Iya di duga hendak melakukan transaksi Narkotik jenis Sabu.
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Paur Humas Iptu M Nur mengatakan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 22.64 gram diduga sabu-sabu, satu buah cincin dan gelang emas, uang tunai Rp. 4.310.000, satu buah Handphone lipat dan KTP.
Dijelaskanya kejadian ini awalnya, unit reskrim pelepat ilir mencurigai pelaku hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, di bedeng jalan Asahan, Dusun Purwasari.
Unit reskrim pelepat ilir lalu melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bungo, guna pengusutan lebih lanjut” Ungkap Iptu M Nur
Akibat perbuatanya pelaku di ancam dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tj)
Komentar