Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Empat Pengedar Sabu, Satu Diantaranya ASN

 

Kuala Tungkal, topikjambi.id — Tim Subdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap empat orang pengedar narkotika jenis sabu satu diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jalan Siswa, RT.16, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamayan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Minggu (30/5/2020)

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol I Gede Putu Dewa Arta mengatakan tim subdit dua tersebut melakukan penangkapan berdasarkan informasi yang dihimpunnya. “LP/A-   /IV/2020/SPKT Polda Jambi, tanggal 30 Mei 2020,”katanya, Senin (1/6/2020).

Dia menegaskan satu diantaranya ASN yang turut diamankan tersebut. Keempatnya yakni  Januardi Ramadhan (22) warga Jalan Siswa Ujung RT.02 kelurahan Patunas, Mimi Maryani (39) Jalan Kapten Darham RT 016 Kelurahan Tungkal Empat Kota, Joko Rezekianto (37) Jalan Pelabuhan Kelurahan Tungkal III yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tito warga Jalan Siswa RT.16, kelurahan Tungkal IV.”Mereka sudah kita amankan di Mapolda Jambi saat ini,” ujarnya.

Penangkapan itu setelah mendapat informasi pada Rabu (27/5/2020) terdapat sebuah rumah yang beralamat di Jalan Siswa RT.16 Kelurshan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika.”Makanya kita dalami, dan akhirnya kita bisa mengamankan mereka,” jelasnya.

Baru, setelah akurat pihaknya melakukan penangkapan, Sabtu (30) saat itu, di rumah itu terlihat silih berganti orang datang dan pergi. “Target operasi sesuai dengan ciri dari Informasi kemudian melakukan penggerebekan dirumah tersebut,” sebutnya.

Kemudian saat petugas masuk kerumah tersebut petugas langsung mengamankan tiga orang salah satunya Ceme alias Januar Ramadhan. “Dia (red, Ceme) menjatuhkan barang berupa tisu putih, saat dibuka tisu tersebut  berisi 6 paket plastik kecil klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Baca Juga:  Polsek Muko-muko Bathin VII Gerbek Tempat Perjudian Sabung Ayam

Kemudian di lakukan introgasi terhadap Ceme. Di akuinya, sabu tersebut miliknya. Ia memperoleh dengan cara membeli dari pelaku Mimi alias Ayuk M. Tak lama, Mimi datang dan diintrogasi mengakui serta memperlihatkan barang bukti narkotika yang masih disimpan nya di selipan kasur berupa dompet kecil yang berisi tuju paket plastik kecil klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu.”Diiperoleh barang tersebut dengan miminta ambilkan dengan memberi uang sejumlah Rp 8 Juta dari Joko Rezkianto dengan narkotika sebanyak satu kantong,” pungkasnya.

Akibat kejadian ini, para pelaku terancam hukuman penjara sebagaimana di atur dalam pasal 112  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jir).

Komentar