SAROLANGUN,- Perseroan Terbatas (PT) Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) bergerak dibidang perkebunan Kelapa sawit yang berinvestasi di Kabupaten Sarolangun, mengangkangi janji kesepakatan yang telah disepakati dengan pemerintah Kabupaten Sarolangun, janji kesepakatan tersebut terjadi pada hari rabu (21/08/2019) bertepatan diruang pola kantor Bupati sarolangun, yang mana telah dilaksanakan rapat penyelesaian perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), padahal dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sarolangun dan kepala Kantor wilayah BPN Provinsi Jambi Beni Hermawan, dari pihak PT Agrindo yakni Telly W dan kuasa Amin yakni Evi Firdaus.
Dalam Rapat Penyelesaian tersebut tampak hadir Asisten Pemerintahan Drs H.Arief Ampera, Kabid Perizinan A DPMPTSP Provinsi Jambi yakni Ir.H.Abdurrahman Sayuti, Kadis TPHP Drs H.Sakwan, Kepala Bidang HHP Kanwil BPN Provinsi Jambi Suparman, A.Ptnh M.H, Plh Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun Sole Mhd Darda S.H, Sekdin DPMPTSP Sarolangun Afrizal S.P, kasat Polpp Sarolangun Riduan S.STP, Kakan Kesbangpol sarolangun Solahudin Nopri S.H, Kabag Hukum Setda Sarolangun Ahmad Nasri, Kabag ESDA Sarolangun Dewi yulianti, Kabag Humas Setda Sarolangun Sahrudin, Kabid Sapras TR dan Wilayah Bappeda Sarolangun Bahder Johan, Kanit II Intel Polres Sarolangun Aiptu Dani Nugroho, UPTD KPHT Unit VIII hilir Sarolangun Rivai Aritonang dan Salwa Edi, dan PT APTP Mashadi.
Dalam rapat tersebut ada lima point yang disepakati bersama, antara lain :
1. Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyambut baik dan mendukung kegiatan Investasi PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa dikabupaten Sarolangun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada
2. PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa dan Saudara Amin (melalui Kuasanya Evi Firdaus) sama-sama bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tanah secara musyawarah.
3. PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa bersedia mengeluarkan tanah seluas lebih kurang 300 hektar yang diklaim oleh saudara Amin dari permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha
4. PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa akan menyediakan plasma sebanyak 20 Persen dan luas yang akan diberikan
5. Pemberian rekomendasi Bupati akan diproses setelah perusahaan memenuhi persyaratan yang ditentukan antara lain mengeluarkan lebih kurang 300 hektar dari permohonan HGU
Namun, sampai tanggal (21/02/2020) pihak PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa belum melakukan perihal tersebut, sesuai dengan surat Bupati Sarolangun yang mana berdasarkan berita acara rapat Penyelesaian Perpanjagan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa nomor 40/BA/Pem/VIII/2019 pada hari rabu (21/08/2019) antara pemrintah Kabupaten Sarolangun, Kepala kantor wilayah BPN Provinsi Jambi, pihak PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa dan kuasa saudara Amin, yang mana salah satu hasil kesepakatan yaitu bahwa PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa dan saudara Amin (Melalui kuasanya Evi firdaus) sama-sama bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tanah secara musyawarah, dan bersedia mengeluarkan tanah seluas lebih kurang 300 hektar yang diklaim oleh amin dari permohonan perpanjagan Hak Guna Usaha , dan menindaklanjuti surat kepala Dinas TPHP Kabupaten Sarolangun Nomor 525/40,Bun-DTPHO/2020 tanggal 12 Februari 2020, perihal pertimbangan teknis terhadap izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa bahwa perusahaan tersebut mengangkangi ketentuan yang telah disepakati, Seperti :
a. Belum Memfasilitasi pembangunan Kebun Masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa, paling lama jangka waktu 3 tahun sejak didirikannya IUP-B.
b. PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa belum melaksanakan ISPO sesuai dengan Permentan Nomor 11 Tahun 2015.
c. PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa belum menyampaikan Laporan perkembangan usaha perkebunan Semester II tahun 2019 sesuai dengan Permentan Nomor 98 tahun 2013 pasal 40.
Menanggapi persoalan tersebut pihak PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa melalui Regional Office Manager Mashadi mengklaim bahwa pihaknya telah mengeluarkan lahan yang termasuk dalam point janji kesepakatan.
“Kalau menurut kita sudah, beberpa point tersebut juga sudah kita dilaksanakan, pointnya yang menyatakan kita akan mengeluarkan areal 300 hekatr itu, dan kita sudah mengeluarkan itu dan itu sudah kita laporkan juga ke pemda bahwa kita telah mengeluarkan dari permohonan kita, itu merupakan point pertama, dan poin kedua kita mau bermediasi dengan pihak pak amin, kemudian kita ada ketemu dengan pak evi tapi tidak ada titik temu, jadi tidak adanya titik temu gimana kita paksakan.”Ungkap Mashadi
Selain dari itu, pihak APTP juga mengklaim bahwa untuk plasma yang akan dikeluarkan 20 persen sudah dilakukannya.
“Plasma kita sebenarnya sudah ada cadangan sekitar 400 hektar, itu belum bisa berjalan dikarenakan dari pihak pemda belum merestui perpanjangan kita, jadi yang itu 400 hektar yang data kita punya belum berjalan Cuma sampai didisbun jambi, terus terdiri dari 300 hektar yang kita keluarkan itu kita sudah bikinkan plasma dengan bumdes tiga desa termasuk satu kelurahan, “Kata Mashadi
Ketika ditanya kapan mengeluarkan lahan seluas 300 hektar, Mashadi mengatakan pihaknya mengelurakan lahan tersebut setelah dilakukan rapat dengan Pemerintah Daerah Sarolangun.
“Waktu kita mengeluarkan lahan tersebut saya tidak tau persis tanggal berapa, tapi sekitar kalau tidak salah Sehabis rapat disana, tidak lama usai rapat paling seminggu dua minggu sudah kita keluarkan surat. “jelasnya (Ajk)
Komentar